GridHot.ID - Putri Candrawathi, salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tidak ditahan oleh pihak penyidik.
Dilansir dari Tribunnews.com, Komjen Pol Agung Budi Maryoto pun membeberkan alasan mengapa Putri Candrawathi tidak ditahan.
Jenderal bintang 3 itu mengatakan penyidik memiliki tiga pertimbangan.
Di antaranya, alasan kesehatan Putri Candrawathi hingga pertimbangan tersangka masih memiliki balita.
"Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," jelasnya.
Di sisi lain, kata Agung, pihaknya telah melakukan pencegahan terhadap Putri Candrwathi agak tak berpergian ke luar negeri.
Tujuannya, tersangka diharapkan tidak melarikan diri dan kooperatif.
"Di samping itu penyidik juga sudah melakukan pencegahan terhadap Ibu PC dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan selalu kooperatif jadi itu pertimbangannya dan ada wajib lapor," pungkasnya.
Dilansir dari Surya.co.id, berikut sososk Komjen Pol Agung Budi Maryoto, sosok jenderal bintang 3 yang membeberkan alasan mengapa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak ditahan.
Komjen Pol Agung Budi Maryoto lahir di Cilacap, Jawa Tengah, 19 Februari 1965.
Ia merupakan seorang perwira tinggi Polri yang menjabat sebagai Irwasum Polri sejak 1 Mei 2020.
Source | : | Tribunnews.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar