Find Us On Social Media :

Periksa 97 Anggota, Polri Pecat Kompol Baiquni Wibowo Gara-gara Lakukan Peran Ini di Kasus Tewasnya Brigadir J: Diberhentikan SecaraTidak Hormat!

Kolase foto Ferdy Sambo (kiri atas), Brigjen Hendra Kurniawan (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kanan bawah), dan Kombes Agus Nurpatria (kiri bawah)

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Sejumlah polisi ikut diperiksa terkait kasus Brigadir J.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunWow, 3 September 2022, hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo soal update terakhir terkait jumlah anggota Polri yang diduga melakukan tindak pidana dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dedi Prasetyo menyatakan sejauh ini Inspektorat Khusus (Itsus) telah memeriksa total 97 anggota polisi dan jumlah tersebut dikatakan dia tidak akan bertambah.

"Sudah selesai 97 (anggota diperiksa), Irsus sudah selesai," kata Dedi kepada awak media di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).

Dengan begitu, kata Dedi, maka saat ini yang akan difokuskan oleh Itsus yakni menggelar sidang etik kepada para anggota Polri yang dinyatakan tersangka.

Setidaknya ada 6 anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka Obstraction of Justice atau penghalangan penyidikan.

Jumlah tersebut tidak termasuk nama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang sudah disidang etik terlebih dahulu.

"Sekarang fokusnya adalah pelaksaan sidang kode etik profesi itu fokusnya," ucap Dedi.

Adapun untuk sidang etik itu sendiri sudah mulai digelar pada Kamis (1/9/2022) kemarin yang diawali oleh Kompol Chuk Putranto (CP).

Baca Juga: Terekam Tertawa Terbahak-bahak Saat Rekonstruksi, Kuat Ma'ruf Langsung Berubah Ekspresi Jadi Begini Saat Sadar Wajahnya Disorot Kamera

Kendati demikian, Dedi masih belum membeberkan peluang adanya tersangka baru di kasus Obstraction of Justice tewasnya Brigadir J ini.