Find Us On Social Media :

Rusak CCTV di Area Tempat Brigadir J Meregang Nyawa, Kompol Baiquni Resmi Dipecat Tidak Hormat oleh Polri, Berikut Sosoknya yang Pernah Kawal Kegiatan PBB

Kompol Baiquni yang batu Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri

Gridhot.ID - Kasus kematian Brigadir J telah memasuki babak baru.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi serta tiga tersangka lainnya telah melakukan rekonstruksi.

Meski sempat ada beberapa perdebatan, rekonstruksi tersebut telah berjalan lancar.

Semenjak menjadi tersangka, Ferdy Sambo diketahui sudah dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri.

Kini beberapa polisi yang ketahuan membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kematian Brigadir J mulai menghadapi sidah etik.

Salah satunya adalah Kompol Baiquni.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah memecat Kompol Baiquni yang merupakan tersangka kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pemecatan Kompol Baiquni dilakukan berdasarkan hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang diketuai oleh pada Jumat (2/9/2022).

“Pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2022).

Dalam sidang KKEP, Baiquni juga ditetapkan melakukan perbuatan tercela dan diberikan sanksi penempatan khusus selama 23 hari.

Hasil sidang diputuskan secara kolektif kolegial oleh para pemimpin dan anggota sidang.

Baca Juga: Perawakannya Mirip Hotman Paris, Petugas SPBU yang Viral Disebut Kembaran Sang Pengacara Kondang Akui Sempat Ketakutan Gara-gara Ini: Saya Umpet-umpetan

Sidang etik itu berlangsung selama 12 jam mulai dari 09.30 WIB dengan menghadirkan 4 saksi.

Kompol Baiquni bersama-sama dengan Kompol Chuck Putranto, dan AKBP Arif Rahman ikut terlibat melakukan pemindahan, transmisi, dan melakukan perusakan CCTV terkait kasus kematian Brigadir J.

“Perannya BW sama dengan Pak CP aktif untuk mengambil CCTV, menghilangkan CCTV itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu,” tutur Dedi.

Siapa Kompol Baiquni?

Saat melakukan pengerusakan barang bukti CCTV, Kompol Baiquni merupakan personel Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Kala itu ia menjabat sebagai PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Dilansir dari Tribun Manado, Kompol Baiquni Wibowo adalah Akpol lulusan tahun 2006.

Tahun 2017, Kompol Baiquni pernah ditugaskan sebagai perwakilan polisi ke yang mengawal kegiatan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) bersama dua rekannya yang juga dari Polda Maluku.

Saat itu ia ditugaskan menjadi Police Officer pada Tugas Misi Pemeliharaan PBB di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Kompol Baiquni juga pernah terlibat sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sat gas ini berada di bawah Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Baca Juga: Bibi Brigadir J Sebut Cuma Bharada E yang Jujur, Roslin Simanjuntak Kesal Tersangka Lain Beri Keterangan Bohong: Mereka Sudah Tidak Mau Bertobat

Selain itu, ia juga pernah menjadi Kepala Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon, Kasat Narkoba Polres Bukittinngi, serta Kaurbinpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku.

(*)