GridHot.ID - Anggota polisi yang bertugas di Polres Banyuasin, Bripda AP, mendapati hal tak menyenangkan yang dilakukan oleh sang istri.
Istri Bripda AP yang berinisial EP (23) melakukan perselingkuhan dengan pria berinisial MI (24).
EP dan MI bahkan sudah ngamar di sebuah hotel bintang empat.
Dilansir dari Kompas.com, Bripda AP pun menggerebek istrinya dan pria selingkuhannya itu.
Menurut Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ilir Barat I, Palembang, Kompol Roy Tambunan mengatakan, penggerebekan itu berlangsung pada Selasa (30/8/2022).
"Kemarin malam sudah diserahkan kepada kami, betul yang perempuan adalah istri dari anggota Polres Banyuasin," tutur Roy, Rabu (31/8/2022), dikutip Kompas.com.
Roy menjelaskan, MI, pria selingkuhan EP adalah anak seorang kepala desa di Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti seperti sprei yang terdapat bercak sperma dan tisu bekas.
Saat ini, lanjut Roy, pihaknya sedang memeriksa kedua pelaku untuk melengkapi berkasnya.
“Sekarang keduanya masih kami periksa untuk melengkapi berkas laporannya,” beber dia.
Bripda APtelah melaporkan kasus tersebut atas perbuatan perzinahan karena melanggar pasal 284 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 bulan.