“Mereka tidak ditahan karena hukumannya di bawah lima tahun sehingga masuk tipiring. Namun, proses pemeriksaan tetap dilakukan,” jelasnya.
Sementara itu, dilansir dari Tribun Sumsel, Bripda AP mengaku sudah mencurigai sang istri melakukan perselingkuhan sejak lama.
Bribda AP mengatakan istrinya itu kerap keluar rumah tanpa izin dan meninggalkan anak yang masih berusia 11 bulan.
"Karena istri saya sudah sering kabur dari rumah tanpa seizin saya dan meninggalkan anak yang masih berusia 11 bulan," kata Bripda AP, Rabu (31/8/2022), dilansir Tribun Sumsel.
Namun, kecurigaan tersebut selalu terbantahkan dengan pernyataan istrinya.
"Sejak saya curiga, yang disalahkan saya dan dia pernah membalikkan fakta, tetapi tidak perlu saya ungkapkan faktanya," bebernya.
Sejak saat itu, Bripda AP mulai menyelidiki istrinya.
Hingga akhirnya Bripda AP membuntuti sang istri.
Benar saja, Bripda AP mendapati istrinya berada di kamar hotel dengan pria lain MI (24).
MI diketahui merupakan anak seorang kepala desa di Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, dikutip dari Kompas.com.
Penggerebekan itu turut disaksikan anggota Polsek Ilir Barat I, Paminal Polres Banyuasin dan anggota lain.