Find Us On Social Media :

Lie Detector Akan Dipakai dalam Pemeriksaan Putri Candrawathi? Ketua Komnas HAM Sarankan Polisi Pakai Cara Itu untuk Ungkap Kebenaran Sesungguhnya

Sosok Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

GridHot.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan sejumlah temuan baru terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Meski sudah hampir dua bulan sejak Brigadir J ditemukan tewas di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu, motif pembunuhan sebenarnya belum diketahui.

Kendati demikian, dilansir dari Tribunnews.com, laporan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang sebelumnya dihentikan karena tidak ditemukan adanya tindak pidana, kini kembali dihidupkan oleh Komnas HAM.

Isu ini kembali dimunculkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan setelah rekonstruksi kasus Brigadir J selesai digelar pada Selasa (30/8/2022).

Bahkan, dalam keterangan terbarunya, Komnas Perempuan menyebut bentuk pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J pada Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, adalah rudapaksa.

“Yang disampaikan kepada kami yang terjadi di Magelang adalah perkosaan,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi dalam program acara News Update Live Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Siti Aminah mengungkapkan, kondisi Putri Candrawathi saat berada di Magelang kurang sehat.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo diketahui sudah berada di Magelang sejak 2 Juli 2022.

Pada 7 Juli 2022 dini hari, mereka merayakan ulang tahun pernikahan.

Kemudian, pada pagi harinya, Ferdy Sambo terbang lebih dulu ke Jakarta, meninggalkan Putri Candrawathi di Magelang bersama ajudannya yang lain.

Sejak ditinggal Ferdy Sambo, Putri Candrawathi lebih banyak menghabiskan waktu di kamar untuk istirahat karena kondisinya tidak fit.

 Baca Juga: Dulu Intel Ferdy Sambo di Satgasus Merah Putih, Kompol Baiquni Wibowo Dipecat Lantaran Ketahuan Simpan Barang Bukti Ini, Polri: Pelanggaran Berat!