Gridhot.ID - Kompol Baiquni Wibowo dipecat dari Polri karenamelakukan pelanggaran berat dalam kasus kematian Brigadir J.
Kompol Baiquni Wibowo terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Mengutip Kompas.com, sidang etik terhadap Kompol Baiquni Wibowo digelar Jumat (2/9/2022) sejak pukul 09.30 WIB. Dalam sidang etik dihadirkan 4 saksi.
Hasil sidang menyatakan Baiquni melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Selain itu, ia juga melanggar Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Atas pemecatan itu, Kompol Baiquni keberatan dan mengajukan banding.
"Yang bersangkutan pengajuan banding. Itu hak yang bersangkutan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Adapun Kompol Baiquni merupakan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Ia bersama 6 polisi lainnya melakukan pidana dan ditetapkan sebagai tersangka terkait upaya menghalangi penyidikan terkait kasus Brigadir J.
Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Kemudian, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.