Dalam reka ulang 30 Agustus kemarin, Ferdy Sambo juga memeragakan menjatuhkan pistol Glock-26.
Seorang ajudan bernama Romer yang saat ini berstatus saksi, terlihat buru-buru memungut dan menyerahkannya.
Rekaman CCTV ini juga menguatkan dugaan polisi sebelumnya bahwa Brigadir Yosua dieksekusi di ruang tamu.
Video ini juga yang menguatkan polisi menjadikan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan.
Sebelum mengadili Kompol Baiquni, KKEP pada Kamis kemarin telah menjalankan proses serupa terhadap Kompol Chuck.
Sama seperti Ferdy Sambo dan Baiquni, Chuck juga mendapatkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dia pun mengajukan banding atas putusan itu.
Siapa Kompol Baiquni Wibowo?
Saat melakukan pengerusakan barang bukti CCTV, Kompol Baiquni merupakan personel Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Kala itu ia menjabat sebagai PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Kompol Baiquni Wibowo adalah Akpol lulusan tahun 2006.
Tahun 2017, Kompol Baiquni pernah ditugaskan sebagai perwakilan polisi ke yang mengawal kegiatan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) bersama dua rekannya yang juga dari Polda Maluku.
Saat itu ia ditugaskan menjadi Police Officer pada Tugas Misi Pemeliharaan PBB di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Kompol Baiquni juga pernah terlibat sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Satgas ini berada di bawah Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Selain itu, ia juga pernah menjadi Kepala Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon, Kasat Narkoba Polres Bukittinngi, serta Kaurbinpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku.
(*)
Source | : | Kompas.com,Fotokita.id |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar