Gridhot.ID - Mantan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja resmi dipecat dari Polri pada Selasa (30/8/2022).
Edwin Hatorangan Hariandja dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.
Mengutip Kompas.com, Edwin dipecat karena menerima uang kasus narkoba dari Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta AKP Nasrandi.
Edwin diduga menerima uang yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus narkoba sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Jika dikonversikan, nilai uang itu sekitar Rp 7,3 miliar.
Saat menjabat sebagai Kapolresta Bandara Soetta, Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta.
Sehingga, proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (31/8/2022).
Atas putusan PTDH yang telah ditetapkan untuknya, Kombes Edwin menyatakan banding.
Selain Edwin, Polri juga memecat AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta Iptu Triono A melalui sidang etik pada Selasa (30/8/2022) kemarin.
Komisi sidang etik juga memutuskan demosi5 tahun untuk Iptu Pius Sinaga selaku Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.