Pada akhir Agustus 2022, Edwin dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH karena terbukti melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang.
Edwin diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD225 ribu dan SGD376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sebelumnya, nama Kombes Edwin sempat viral karena memediasi perseteruan antara anggota DPR RI Arteria Dahlan dengan seorang perempuan yang mengaku anak jenderal bintang 3 di Bandara Soekarno-Hatta.
Edwin kemudian berhasil mendamaikan dua pihak tersebut.
Sepak terjangnya dalam memberantas narkoba sempat diapresiasi.
Edwin berhasil memusnahkan ribuan pil ekstasi dan kiloan sabu yang didapatkan dari hasil penyelundupan dari luar negeri.
Antara lain ekstasi sebanyak 9.984 butir, sabu seberat 3,1 kilogram dan 1,028 gram khetamine.
(*)