Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pangkatnya Kombes, Karier Eks Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Hancur Dipecat dari Polri, Ini Sosoknya yang Terbukti Terima Uang Haram Rp 7,3 Miliar

Candra Mega Sari - Jumat, 02 September 2022 | 09:42
Kombes Edwin Hatorangan Harianja resmi dipecat dari Polri
HO/Tribun-Medan.com

Kombes Edwin Hatorangan Harianja resmi dipecat dari Polri

Gridhot.ID - Mantan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja resmi dipecat dari Polri pada Selasa (30/8/2022).

Edwin Hatorangan Hariandja dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

Mengutip Kompas.com, Edwin dipecat karena menerima uang kasus narkoba dari Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta AKP Nasrandi.

Edwin diduga menerima uang yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus narkoba sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Jika dikonversikan, nilai uang itu sekitar Rp 7,3 miliar.

Saat menjabat sebagai Kapolresta Bandara Soetta, Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta.

Sehingga, proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (31/8/2022).

Atas putusan PTDH yang telah ditetapkan untuknya, Kombes Edwin menyatakan banding.

Selain Edwin, Polri juga memecat AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta Iptu Triono A melalui sidang etik pada Selasa (30/8/2022) kemarin.

Komisi sidang etik juga memutuskan demosi5 tahun untuk Iptu Pius Sinaga selaku Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

Baca Juga: 'Jenderal Harusnya Tahu!' Diminta Sadar Diri, Inilah 7 Pelanggaran Etik yang Buat Ferdy Sambo Dipecat, Keluarga Brigadir J Miris Suami Putri Candrawathi Ajukan Banding

Sementara 7 anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta terkena sanksi atas kasusini berupa demosi dua tahun.

Lantas siapa Kombes Edwin yang dipecat tidak hormat dari Polri?

Mengutip Tribunnews.com, Komisaris Besar (Kombes) Edwin Hatorangan Hariandja lahir pada 23 Juni 1974.

Edwin adalah lulusan akademi kepolisian (Akpol) tahun 1997.

Selama di kepolisian, Edwin memiliki banyak pengalaman dalam bidang intelijen dan pernah mengemban beberapa jabatan.

Sidang etik Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja
Dok. Polri

Sidang etik Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja

Edwin pernah menjabat sebagai Kasubdit I Ditintelkam Polda Metro Jaya pada 2017.

Pada tahun 2017-2019, Edwin dipercaya mengemban jabatan sebegai Kapolres Sibolga.

Lalu, pada 2019-2021 ia menjabat sebagai Wadirintelkam Polda Metro Jaya.

Edwin kemudian diberikan kepercayaan untuk menempati posisi sebagai Kapolres BandaraSoetta pada 2021.

Setahun setelah itu, pada Januari 2022, ia dirotasi dari Kapolres Bandara Soetta menjadi agen intelijen Kepolisian Madya TK III Baintelkam Polri.

Baca Juga: Nasib Ferdy Sambo, Pengunduran Dirinya Ditolak dan Dipecat dari Kepolisian, Suami Putri Candrawathi Gigit Jari Tak Akan Terima Uang Pensiun dan Gelar Purnawirawan

Pada akhir Agustus 2022, Edwin dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH karena terbukti melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang.

Edwin diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD225 ribu dan SGD376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sebelumnya, nama Kombes Edwin sempat viral karena memediasi perseteruan antara anggota DPR RI Arteria Dahlan dengan seorang perempuan yang mengaku anak jenderal bintang 3 di Bandara Soekarno-Hatta.

Edwin kemudian berhasil mendamaikan dua pihak tersebut.

Sepak terjangnya dalam memberantas narkoba sempat diapresiasi.

Kombes Edwin Hatorangan Hariandja resmi dipecat dari Polri
Twitter @opposite6890

Kombes Edwin Hatorangan Hariandja resmi dipecat dari Polri

Edwin berhasil memusnahkan ribuan pil ekstasi dan kiloan sabu yang didapatkan dari hasil penyelundupan dari luar negeri.

Antara lain ekstasi sebanyak 9.984 butir, sabu seberat 3,1 kilogram dan 1,028 gram khetamine.

Baca Juga: Sebut Pengunduran Diri Ferdy Sambo Merupakan Akal-akalan Semata, Pengacara Brigadir J Ungkap Tujuan Pembunuh Kliennya Ogah Dipecat Tidak Hormat

(*)

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x