GridHot.ID - Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo hingga kini masih kekeh mengaku jadi koban pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pengakuan itu diungkap Putri Candrawathi saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Dilansir dari Tribuntimur.com sebelumnya, Bareskrim Polri telah memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri.
Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Saat itu Putri melaporkan, terjadi peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi pada hari Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasi pelecehan disebut terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Belakangan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut bahwa Putri diduga kuat mengalami kekerasan seksual.
Berbeda dari narasi yang beredar sebelumnya, dugaan pelecehan itu disebut terjadi di Magelang, Jawa Tengah, bukan di Jakarta.
Menyeruaknya kembali dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Putri Candrawathi, Komnas Perempuan membuat pernyataan mencengangkan.
Pasalnya, Komnas Perempuan menyebut bentuk pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J kepada istri Irjen Ferdy Sambo itu berbentuk rudapaksa atau pemerkosaan.
Tak hanya itu, kronologi pada hari H pemerkosaan itu juga dipaparkan sedemikian rupa sejak dini hari hingga malam hari.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, yang mengungkapkan pengakuan soal pemerkosaan itu pada program News Update Kompas.com pada Jumat (2/9/2022).
Siti Aminah mengatakan, Putri Candrawathi menyamnpaikan pengakuan itu ketika diperiksa pihak Komnas Perempuan dan Komnas HAM.
Putri candrawathi dan Ferdy Sambo beserta rombongan ajudan berangkat ke Magelang pada 2 Juli 2022.
"Jadi memang di Magelang itu keluarga ini sedang mengantarkan salah satu anaknya untuk sekolah dan akan tinggal dalam waktu sampai 11 Juli, mereka berangkat 2 Juli."
Namun, karena mempersiapkan perlengkapan anaknya seorang diri, Putri Candrawathi mengalami kelelahan.
Alhasil, di Magelang kondisi ibu empat anak itu tidak fit.
Dikutip dari Tribunjakarta.com, kondisi tersebut tergambar ketika reka adegan Putri Candrawathi tertidur di sofa pada 4 Juli 2022 sampai dibopong Brigadir J.
"Namun memang karena Ibu P ini ibu rumah tangga, dia kemudian menyiapkan kelengkapan anak-anaknya itu sendiri dan mengalami kelelahan. Kemudian di Magelang pun ia dalam kondisi tidak fit atau kurang sehat. Termasuk salah satu ia sempat tertidur di sofa itu."
Siti Aminah mengatkan, Putri Candrawathi mengaku diperkosa Brigadir J pada 7 Juli 2022 sore.
Pada dini harinya, Putri Candrawathi baru saja merayakan hari ulang tahun pernikahannya dengan diberikan kejutan oleh Ferdy Sambo.
Pada pagi harinya, Ferdy Sambo lebih dulu kembali ke Jakarta.
Karena kondisinya yang kurang fit, sepeninggal sang suami ke Jakarta, Putri Candrawathi lebih sering di kamar.
"Ada pesta kejutan dari Pak Sambo kepada Ibu Putri. Pak Sambo di pagi hari pulang subuh, pulang, dan Ibu P karena kondisinya tidak sehat dan juga ada malamnya, ada acara kejutan itu, dia memang lebih banyak di kamar."
"Kekerasan seksualnya berbentuk perkosaan atau persetubuhan itu terjadi di sore hari. Dan inilah yang kemudian benang merah yang ditemukan Komnas HAM juga ada misalnya Kuat bukan skuad ya, itu mengancam J dalam hal itu, Ibu P sedang tidak sehat dan perkosaan yang ia alami ia ditemukan di depan pintu kamar mandi oleh Susi dan kemudian dibantu Kuat untuk masuk kembali ke kamar" papar Siti Amninah.
Kemudian, Putri Candrawathi menelepon Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer yang sedang mengantar anaknya untuk kembali ke rumah.
Saat itu keberanian Putri Candrawathi muncul untuk menceritakan dugaan aksi bejat Brigadir J kepada Ferdy Sambo.
"Kemudian ia menelepon Brigadir R dan E segera pulang. Setelah itu barulah di malam hari setelah ada dua ajudannya yang lain dia menyampaikan informasi ini ke Sambo tapi tidak detail," ujar Siti Aminah.
Keesokan harinya, Putri Candrawathi dan rombongan pulang ke Jakarta dengan formasi tidak berada satu mobil dengan Brigadir J.
"Dari perjalanan Magelang ke Jakarta Ibu P tidak tahu siapa yang mengatur perjalanan karena ia memang tidak mau ada satu mobil dengan J dan ia memnang ketika telepon meminta izin kepada Sambo untuk pulang karena ia takut," kata Siti Aminah.
Sesampainya di Jakarta, Putri Candrawahi menyampaikan secara utuh perlakuan Brigadir J dan membuat Ferdy Sambo murka hingga merencanakan dan melakukan pembunuhan.
Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Duren Tiga, Pancoran, jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Pernyataan Komnas HAM
Soal dugaan pemerkosaan Putri Candrawathi juga diperkuat pernyataan Komnas HAM terkait laporan penyelidikannya terhadap kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebelum menyerahkan laporan hasil pemnyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J ke Polri, Komnas HAM membacakannya kepada masyarakat melalui awak media.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, yang menyampaikan soal dugaan kuat adanya kekerasan seksual di Magelang,
Dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada Kamis (7/7/2022) saat Ferdy Sambo tak ada di sisi istrinya di Magelang.
Hari itu juga bertepatan dengan hari ulang tahun pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Pada tanggal yang sama (7 Juli) terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Saudari PC di mana Saudara FS pada saat yang sama (saat terjadi kekerasan seksual) tidak berada di Magelang," kata Anam.
Untuk itu, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi kepada pihak kepolisian agar kasus pelecehan yang dialami Putri bisa diusut kembali.
Seperti diketahui, pada kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sendiri berstatus tersangka.
Bersama asisten rumah tangganya, Kuat Maruf dan ajudannya, Bripka RR, Ferdy Sambo dijerat pasal pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sedangkan, seorang lainnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E juga ditetapkan tersangka, namun dengan pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan denganan caman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(*)