Find Us On Social Media :

Pemerintah Pastikan Tetap akan Batasi Pembelian Pertalite di SPBU, Pertamina Akui Masih Menunggu Hal Ini

Ilustrasi. BBM subsidi jadi tambah mahal, segini harga terbaru Pertalite dan Solar per 3 September 2022.

Gridhot.ID - Pemerintah baru saja menaikkan harga BBM subsidi di seluruh Indonesia.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Presiden Jokowi telah mengumumkan hal tersebut dan langsung disambut dengan pergantian harga dari Pertamina.

Dilaporkan Pertalite kini ada di angka Rp 10.000 per liternya.

Hal ini langsung disambut protes dari berbagai kalangan masyarakat.

Namun pemerintah mengakui harus melakukan kenaikan harga ini sebagai penyesuaian agar tak mencekik APBN.

Meski sudah dinaikkan, pemerintah masih tetap teguh untuk melakukan pembatasan pembelian Pertalite.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi yakni Pertalite dan Solar akan tetap dibatasi.

Meski telah menaikkan harga, pembatasan dinilai penting agar distribusi BBM subsidi dapat tepat sasaran.

Arifin pun mengatakan, Pertamina kini tengah menyiapkan sistem pengawasan pengaturan dengan digitalisasi.

"Diharapkan dengan metode ini, mekanisme ini kita bisa lebih mempertajam ketepatan pemanfaatan BBM subsidi ini untuk yang membutuhkan," ujar Arifin di Istana Merdeka, dikutip dari Antara (3/9/2022).

Lantas, kapan pembatasan pembelian Pertalite akan diberlakukan?

Baca Juga: 4 Korban Dimutilasi Jadi 6 Karung, Detik-detik Perwira TNI Jebak dan Bunuh Pendukung KKB Papua Secara Sadis Terungkap, Modusnya Jual Senjata Padahal Incar Uang Ratusan Juta

Pertamina tunggu pemerintah

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan pemerintah untuk membatasi pembelian Pertalite.

Pasalnya, terkait pembatasan kuota maupun kendaraan yang dapat mengonsumsi Pertalite, nantinya akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Adapun saat ini, pemerintah masih dalam tahap revisi Perpres yang terbit pada 31 Desember 2014 itu.

"Kalau pembatasan sesuai kriteria belum ada, khususnya untuk Pertalite. Kami masih menunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014," ujar Irto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (4/9/2022).

(*)