Gridhot.ID -Peran Kuat Ma'ruf dalam pembunuhan Brigadir J terungkap dalam rekonstruksi yang digelar di rumah dinas Ferdy Sambo, Selasa (30/8/2022).
Untuk diketahui, Kuat Ma'ruf merupakan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, sekaligus sopir pribadi Putri Candrawathi.
Selain membantu dan menyaksikanpembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf mengancam Yosua sehari sebelum terjadinya penembakan di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Bahkan ancaman pembunuhan yang dilakukan Kuat Ma'ruf pada Brigadir J itu menggunakan dua bilah pisau.
Dalam rekonstruksi terungkap, Kuat menyerahkan2 bilah pisau dan handy talky (HT) kepada saksi yang bernama Prayogi.
Prayogi adalah ajudan Ferdy Sambo yang lain.
MengutipKompas.com, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan2 bilah pisau itu ada kaitannya dengan peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.
"Pisau itu barang bukti terkait satu peristiwa di Magelang," kata Andi di kawasan Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
TernyataKuat melarang Brigadir J naik kelantai atas rumah Magelang. Jika naik Yosua akan dibunuh.
Adapun lantai atas yang dimaksud adalah kamar tempat Putri Candrawathi sedang beristirahat.
Terkait adanya ancaman Kuat Ma'ruf ini dibenarkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
"Kan sudah banyak beredar info keterangan pacar almarhum J yang menyatakan (J) diancam squad-squad lama. Si Kuat orang lama bawa pisau, mengancam kalau almarhum J naik ke atas (rumah Sambo)," ujar Agus, Rabu (31/8/2022).
Agus menerangkan hal ini dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa oleh Polri.
"Seperti itu kan cerita almarhum kepada pacarnya. Dikuatkan keterangan saksi," ucapnya.
Agus menyebut pisau tersebut hanya digunakan Kuat untuk mengancam Brigadir J dan tidak sampai dilakukan kontak fisik dengan pisau tersebut.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Kuat mengancam Brigadir J dengan pisau karena emosi mengetahui peristiwa yang disebutnya tidak senonoh di rumah Magelang.
"Kuat sampai mengancam membawa pisau itu kan, dia cuma marah, nggak (ada perintah), itu memang pisau yang tergeletak di situ tapi itu rangkaian peristiwa saja," ujarnya.
Di balik sikapnya yang garang itu, Kuat ternyata pengecut karena sempat mau melarikan diri.
Hal ini diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Dalam pemaparannya, Kapolri membeberkan pengakuan Bharada E yang menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Keterangan dituangkan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), kemudian Bharada E meminta perlindungan ke LPSK untuk menjadi justice collaborator.
Setelah itu, polisi menetapkan Brigadir Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka berdasarkan pengakuan Bharada E.
"Saat itulah Kuat Ma'ruf hendak kabur. Saudara Kuat sempat akan melarikan diri, namun diamankan dan berhasil ditangkap," katanya.
Pengacara Brigadir J: Bu Putri dan Yosua happy-happy aja di Magelang
Peristiwa di Magelang yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi masih menjadi tanda tanya.
Pasalnya, kejadian itu disebut menyulut emosi Ferdy Sambo lantaran melukai harkat dan martabat keluarganya.
Namun, pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak menyebut hubungan Putri dan Brigadir J baik selama di Magelang.
Mengutip Wartakotalive.com, Kamaruddin bahkan menyebut Putri masih bertukar pesan dengan adik Brigadir J, Reza Hutabarat.
"Di Magelang itu mereka happy-happy saja, yang bertengkar di Magelang itu Ferdy Sambo sama Putri. Kalau di Magelang itu Ibu Putri dengan Yosua baik-baik saja."
"Bahkan Ibu Putri kirim WhatsApp ke adik Yosua supaya datang ke Magelang, merayakan ulang tahunnya," ungkap Kamaruddin, Senin (15/8/2022).
Kamaruddin menjelaskan, tudingan Brigadir J melukai harkat martabat keluarga Ferdy Sambo dinilai tak jelas.
Jika benar tudingan tersebut, lanjut Kamaruddin, tak mungkin Putri masih mengirimkan pesan kepada adik Brigadir J.
"Menurut kamu, orang yang sudah dilecehkan harkat dan martabatnya, mMungkin enggak masih ber-WA ria dengan adik almarhum? Mungkin nggak?"
"Kalau perempuan sudah dilecehkan abangnya misalnya, mungkin enggak dia, ibunya, masih ber-WA ria supaya adiknya datang ke Magelang?"
"Harusnya kan dia ngomong, abang kau kurang ajar nih, dia melecehkan saya, harusnya gitu toh. Tetapi ini sebaliknya, 'kamu lagi libur enggak dek? Kamu datang ke sini ya', gitu dia," tuturnya.
Sejauh ini, telah ditetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Terbaru, polisi juga menetapkan tujuh tersangka kasus obstruction of justice kematian Brigadir J.
Seluruhnya diduga menghalang-halangi penyidikan terhadap kasus kematian Yosua.
Ketujuhnya yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
(*)