Gridhot.ID - Mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto yang baru saja dipecat dari Polri, mengajukan banding.
Mengutip Kompas.com, keputusan pemecatan Kompol Chuck Putranto didapat setelah Polri menggelar sidang etik pada Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/8/2022) dini hari.
Kompol Chuck Putranto dipecat dari Polri karena melakukan obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut kesalahan Kompol Chuck Putranto dalam penyidikan kasus ini.
"Perannya CP aktif untuk mengambil CCTV, menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV. Menghilangkan CCTV itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu," ujarDedi.
Terkait hasil putusan sidang etik, Kompol Chuck akan mengajukan banding.
Diketahui, Chuk menjadi salah satu dari 7 perwira polisi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice.
Selain Chuck, mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan (eks Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria selaku (Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin selaku (Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).
Tersangka lainnya adalah mantan personel Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka itu melakukan upaya perusakan barang bukti ponsel (HP) dan closed-circuit television (CCTV).
MelansirFotokita.id, keterlibatan Chuck terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra Kurniawan yang sempat dilihat beberapa wartawan.