Menurut Seali Syah, Brigjen Hendra Kurniawan diperiksa sebagai saksi pada Senin (29/7/2022) lalu.
Namun hanya dalam tiga hari, status Hendra Kurniawan berubah menjadi tersangka terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Emang lucu!!! hahahaha lahhhh BJP HK saja baru diperiksa sebagai SAKSI hari Senin kemarin... ehhh hari inii udah naik TSK," tulis Seali Syah.
Selanjutnya, Seali Syah mengunggah surat pernyataan yang dikirim Ferdy Sambo terkait nasib Brigjen Hendra Kurniawan.
Melalui tulisannya, Ferdy Sambo meminta maaf kepada rekan sejawatnya di Polri terkait penyampaian informasi yang tidak benar terkait kronologi meninggalnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mantan Kadiv Propam itu mengaku, hal tersebut dilakukannya sebagai skenario untuk menjaga kehormatan keluarganya.
Ferdy Sambo lantas menjelaskan ikhwal pengecekan CCTV di pos satpam kompleks rumah dinas Ferdy Sambo.
Ia menjelaskan, pengecekan dan pengamanan CCTV yang diduga dilakukan mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria adalah perintah Ferdy Sambo sebagai atasan.
Hal ini sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Perkadiv Nomor 01 Tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan.
Terkait viralnya DVR CCTV yang rusak sehingga menimbulkan laporan polisi dan dugaan keterlibatan anak buahnya, lanjut Ferdy Sambo, adalah perintah serta tanggung jawabnya yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam.
Mantan Kapolres Purbalingga ini juga menyatakan, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria tidak terlibat dalam perusakan DVR CCTV di pos satpam.