Find Us On Social Media :

Uji Polygraph Akan Dilakukan, Kombes Agus Nur Patria Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Tak Cuma Langgar Satu Pasal, Humas Polri: Ada Pelanggaran Lain Saat Olah TKP!

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan soal sidang kode etik eks Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nur Patria, Selasa (6/9/2022).

Selain Ferdy dan Putri, ada juga saksi yang akan diperiksa menggunakan uji polygraph, yakni asisten rumah tangga Sambo bernama Susi.

“PC, saksi Susi dan FS. Jadwalnya sampai hari Rabu,” ucap dia.

Sementara untuk tiga tersangka lain di kasus pembunuhan berencana Brigadir, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo) telah terlebih dahulu diperiksa dengan menggunakan uji polygraph atau alat pendeteksi kebohongan.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum juga ditahan meski telah berstatus tersangka Lantas, bagaimana aturan penahanan tersangka dan terdakwa?

Andi mengatakan pemeriksaan dengan alat pendeteksi kebohongan dilakukan untuk menguji tingkat kejujuran tersangka.

“Untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan,” tutur dia.

Baca Juga: Selama Ini Diam Dituding Pelakor, Ririn Dwi Ariyanti Akhirnya Buka Suara Tanggapi Tudingan Dhena Devanka Soal Perusak Rumah Tangga: Maaf Banget Ya!

Diketahui, Brigadir J telah meninggal dunia dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Hasil pendalaman tim khusus Polri mengungkapkan bahwa Brigadir J tewas akibat ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer. Penembakan itu diperitahkan langsung oleh Ferdy Sambo.

Bahkan, dalam tayangan video animasi hasil rekonstruksi yang dibuat Polri menunjukkan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J saat ajudannya itu sudah tergeletak dan bersimbah darah di lantai.

Kelima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP.

(*)