Find Us On Social Media :

BKN Sudah Mulai Lakukan Pendataan Pegawai Honorer, Cek Formasi yang Disediakan dan Syarat Daftar PPPK 2022

Pelaksanaan tes CPNS dan PPPK di CCC Makassar

GridHot.ID - Pemerintah akan segera membuka seleksi PPPK 2022.

Pendaftaran PPPK 2022 segera dibuka di link https://daftar-sscasn.bkn.go.id/ dan simulasi CAT digelar mulai Senin (5/9/2022).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengadakan Simulasi CAT (Computer Assisted Test) untuk persiapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Diketahui dari Tribunnews, simulasi CAT BKN dibuka di beberapa Kanreg BKN yang tersebar di provinsi seluruh Indonesia.

Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai melaksanakan pendataan pegawai honorer atau pegawai non-ASN di lingkup instansi pemerintah dan daerah melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2005 dan PP No. 49 Tahun 2018 terkait larangan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi untuk melakukan pengangkatan honorer dan/atau tenaga non-ASN.

"Diharapkan dengan pendataan ini akan muncul kesamaan persepsi, percepatan proses mapping, menyiapkan kebijakan, menyiapkan road map penyelesaian Tenaga non-ASN, serta membangun komunikasi yang positif kepada tenaga non-ASN terkait penyelesaian tenaga non-ASN," ujar Direktur Bidang Sistem Informasi Kepegawaian di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen dalam media briefing Pendataan ASN, Rabu (31/8/2022).

Suharmen juga menjelaskan skema pendataan terbagi menjadi prafinalisasi dengan masing-masing admin/operator instansi dapat mendaftarkan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan dan mengumumkannya melalui kanal informasi instansi.

Setelah didaftarkan instansi maka tenaga honorer yang masuk dalam pendataan non-ASN dapat membuat akun di portal tersebut.

"Masing-masing instansi dan tenaga non-ASN dapat mempergunakan portal tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Silakan melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN," ujarnya.

Pada tahap finalisasi yang berlangsung pada 30 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN.

 Baca Juga: Segera Persiapkan Diri, Panselnas Sudah Terima Naskah Soal, Cek Lagi Syarat Daftar PPPK 2022 dan Berkas yang Harus Disiapkan

Kemudian, menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.

Mengutip informasi dari TribunKaltim, pemerintah melalui Kementerian PANRB telah menginstruksikan kepada seluruh pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar tidak ada lagi tenaga honorer paling lambat 28 November 2023.

Adapun pemerintah telah mengangkat tenaga honorer dari 2005 hingga 2014 sebanyak 1.072.092 orang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penerimaan 1 Juta PPPK 2022

Pemerintah akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Formasi yang disediakan pada rekrutmen PPPK 2022 untuk pegawai honorer tahun ini sebanyak 1.086.128 orang.

Formasi PPPK 2022 akan dibagi menjadi dua kebutuhan, yaitu pusat sebanyak 93.554 orang dan daerah sejumlah 942.257 orang.

Formasi Guru Paling Besar

Lowongan paling besar pada pengadaan PPPK 2022 adalah formasi guru baik untuk pemerintah pusat maupun daerah.

Sementara itu, formasi CPNS pada rekrutmen ASN 2022 hanya dibuka untuk Sekolah Kedinasan, tidak untuk honorer maupun umum.

Berikut rincian formasi untuk rencana pengadaan CPNS dan PPPK 2022:

 Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Berikut Latihan Soal Kompetensi Teknis untuk Guru Fisika SMA, Semua Pilihan Ganda dan Dilengkapi Kunci Jawaban

1. CPNS

2. PPPK Pusat

3. PPPK Daerah

4. Papua dan Papua Barat

Berikut Syarat Daftar PPPK dan CPNS 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 18 tahun.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas.

Baca Juga: Sudah Dibuka, Berikut Jadwal dan Lokasi Simulasi CAT BKN Lengkap dengan Syarat Daftar PPPK 2022

3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.

4. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas.

5. Tidak dan bukan anggota atau pengurus partau politik.

6. Memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar.

7. Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.

8. Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu.

9. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi BAN-PT.

10. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

(*)