Find Us On Social Media :

Kapolri Bongkar-bongkaran, Sebut Bharada E Sempat Perkuat Skenario Ferdy Sambo, Kini Richard Eliezer Memohon Agar Tak Dipecat dari Istitusi Polisi

Bharada E

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Kapolri mengungkapkan bahwa Bharada E tidak mau dipecat sebagai aparat kepolisian.

"Kemudian disampaikan ke saya, 'saya tidak mau dipecat'," ceritanya.

Dilansir dari Kompas.com, Bharada E kemudian mau menceritakan secara jujur bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi di Duren Tiga. D

Di hadapan Timsus, kata Kapolri, Richard Eliezer kemudian menjelaskan kronologi penembakan tersebut melalui sebuah tulisan.

"Dia menulis tentang kronologis secara lengkap. Di situ, kita kemudian mendapat gambaran bahwa peristiwa yang terjadi bukan tembak-menembak," kata Kapolri Listyo Sigit.

Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, Polri sudah ditetapkan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo (dalang dari penembakan), Bharada E atau Richard Eliezer (penembak Brigadir J), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo), dan Putri Chandrawati (istri Sambo).

Para tersangka saat ini dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP. (*)