GridHot.ID - Ratusan orang pilih untuk mengundurkan diri setelah lolos seleksi CPNS dan PPPK 2022.
Salah satu alasan mereka mengundurkan diri karena karena besarnya gaji dan tunjangan yang diterima.
Sementara dilansir dari Tribuntimur.com, peserta yang lulus CPNS 2021 mencapai 112.514 orang.
Nah sebelum menyesal, simak baik-baik Daftar Gaji PNS dan Gaji PPPK 2022.
Diketahui gaji pns dan Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 untuk PNS dan PP Nomor 98 Tahun 2020 untuk PPPK.
Penghasilan PNS dan PPPK itu belum termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya loh.
Untuk PNS fasilitas yang mereka dapat adalah gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan Pengembangan kompetensi.
Sedangkan PPPK selain gaji ada tunjangan, cuti dan perlindungan Pengembangan kompetensi.
Dikutip dari Poskupang.com, berikut Daftar Gaji PNS dan Gaji PPPK 2022
Daftar Gaji PNS 2022
Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977, berikut Daftar Gaji PNS 2022:
1. Golongan I
Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
2. Golongan II
Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
3. Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
4. Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Gaji PPPK 2022
Seusia PP Nomor 98 Tahun 2020 berikut Gaji PPPK 2022:
Golongan I : Rp1.794-900 - Rp2.686.200Golongan II : Rp1.960.200 - Rp2.843.900Golongan III : Rp2.043.200 - Rp2.964.200Golongan IV : Rp2.129.500 - Rp3.089.600Golongan V : Rp2.325.600 - Rp3.879.700Golongan VI : Rp2.539.700 - Rp4.043.800Golongan VII : Rp2.647.200 - Rp4.124.900Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100Golongan IX : Rp2.966.500 - Rp4.872.000Golongan X : Rp3.091.900 - Rp5.078.000Golongan XI : Rp3.222.700 - Rp5.292.800Golongan XII : Rp3.359.000 - Rp5.516.800Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100Golongan XIV : Rp3.649.200 - Rp5.993.300Golongan XV : Rp3.803.500 - Rp6.246.900Golongan XVI : Rp3.964.500 - Rp6.511.100Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500.
Berikut Syarat Daftar PPPK dan CPNS 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 18 tahun.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas.
3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.
4. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas.
5. Tidak dan bukan anggota atau pengurus partau politik.
6. Memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar.
7. Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.
8. Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu.
9. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi BAN-PT.
10. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
Baca Juga:Sudah Dibuka, Berikut Jadwal dan Lokasi Simulasi CAT BKN Lengkap dengan Syarat Daftar PPPK 2022
(*)