Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Menyesal, Simak Baik-baik Gaji P3K dan PNS yang Diterima Tiap Bulan Jika Lolos Seleksi, Cek Juga Syarat Daftar PPPK 2022

Ilustrasi tes CPNS dan PPPK

GridHot.ID - Ratusan orang pilih untuk mengundurkan diri setelah lolos seleksi CPNS dan PPPK 2022.

Salah satu alasan mereka mengundurkan diri karena karena besarnya gaji dan tunjangan yang diterima.

Sementara dilansir dari Tribuntimur.com, peserta yang lulus CPNS 2021 mencapai 112.514 orang.

Nah sebelum menyesal, simak baik-baik Daftar Gaji PNS dan Gaji PPPK 2022.

Diketahui gaji pns dan Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 untuk PNS dan PP Nomor 98 Tahun 2020 untuk PPPK.

Penghasilan PNS dan PPPK itu belum termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya loh.

Untuk PNS fasilitas yang mereka dapat adalah gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan Pengembangan kompetensi.

Sedangkan PPPK selain gaji ada tunjangan, cuti dan perlindungan Pengembangan kompetensi.

Dikutip dari Poskupang.com, berikut Daftar Gaji PNS dan Gaji PPPK 2022

Daftar Gaji PNS 2022

Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977, berikut Daftar Gaji PNS 2022:

 Baca Juga: Segera Persiapkan Diri, Panselnas Sudah Terima Naskah Soal, Cek Lagi Syarat Daftar PPPK 2022 dan Berkas yang Harus Disiapkan