Find Us On Social Media :

LPSK Menolak Amplop, Kamaruddin Simanjuntak Curiga Ferdy Sambo Ada Transaksi Gelap dengan Komnas HAM: Dibayar Misalnya, Harus Selalu Ngomong pelecehan

Kamaruddin Simanjuntak dan Ferdy Sambo

"Dibayar misalnya, harus selalu ngomong pelecehan," tambahnya.

Berbeda dengan lembaga lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga saat ini sama sekali tak pernah bicara terkait pelecehan tersebut.

Bahkan, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, justru membeberkan sejumlah kejanggalan dari peristiwa tersebut.

Menurut Kamaruddin, LPSK tak ikut mengangkat isu tersebut karena telah berani menolak amplop yang diberikan oleh Ferdy Sambo.

"Terbukti LPSK tidak mau ngomong lagi karena mereka menolak amplop-amplop itu kan. Petugas lapangan LPSK menolak dua bungkus amplop. Akhirnya LPSK tidak mau ngomong soal pelecehan," terang Kamaruddin.

"Tetapi yang lain kan tidak ada cerita menolak, karena tidak menolak berarti diduga menerima," tandasnya.

Sementara itu dilansir dari Tribunnews.com, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menganggap rekomendasi atas adanya dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J yang diberikan kepada Polri lantaran hal ini adalah isu hak asasi manusia (HAM) yang perlu diungkap kebenarannya.

Hal ini diungkapkannya saat diwawancarai dalam program Rosi yang tayang di YouTube Kompas TV, Jumat (9/9/2022).

Pernyataan Damanik ini muncul ketika presenter Rosiana Silalahi mempertanyakan alasan Komnas HAM kembali mendengungkan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.

Selain itu, Rosiana Silalahi juga menjelaskan bahwa Putri Candrawathi telah dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, sehingga menurutnya tidak perlu lagi pengungkapan motif seperti rekomendasi dugaan pelecehan seksual yang kembali didengungkan oleh Komnas HAM.

Kemudian, Damanik menganggap rekomendasi dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi bukanlah tentang pengungkapan motif tetapi karena isu HAM.

Baca Juga: 'Jangan Terlalu Keras!' Datang ke Jakarta Temui Kamaruddin Simanjuntak, Kapolda Minta Cooling Down Kasus Brigadir J, Timsus Ambil Ancang-ancang

“Saya tidak melihat itu sebagai motif, sebagai isu hak asasi manusia. Kekerasan seksual itu hak asasi manusia,” katanya.

Tidak hanya isu HAM, Damanik juga mengungkapkan bahwa rekomendasi ini juga demi pemulihan nama Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.

Sehingga, menurutnya, perlu adanya pembuktian oleh kepolisian. (*)