Find Us On Social Media :

LPSK Menolak Amplop, Kamaruddin Simanjuntak Curiga Ferdy Sambo Ada Transaksi Gelap dengan Komnas HAM: Dibayar Misalnya, Harus Selalu Ngomong pelecehan

Kamaruddin Simanjuntak dan Ferdy Sambo

GridHot.ID - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menduga ada transaksi gelap antara Ferdy Sambo dengan Komnas HAM hingga Komnas Perempuan.

Dugaan Kamaruddin Simanjuntak itu bukan tanpa alasan.

Dilansir dari TribunWow.com, Kamaruddin Simanjuntak awalnya mengungkit soal tudingan Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait isu pelecehan seksual yang diduga dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam rekomendasinya, Komas HAM dan Komnas Perempuan kompak meminta Polri kembali menyelidiki kasus pelecehan seksual tersebut.

Padahal, penyidik Polri sudah menyatakan bahwa pengakuan Putri Candrawathi soal pelecehan seksual sebagai bentuk rekayasa.

"Mengenai tuduhan Komnas HAM, Komnas Perempuan, Kompolnas, itu harus kita waspadai," kata Kamaruddin dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Minggu (11/9/2022).

"Mengapa mereka ini terus mengatakan dugaan pelecehan seksual padahal sudah SP3? Kan laporan itu kan tidak terbukti," ujarnya.

Karena masalah pelecehan yang diduga menjadi motif pembunuhan ini terus disebut, Kamaruddin mengaku curiga

Kamaruddin menduga ada kontrak antara Ferdy Sambo dengan lembaga-lembaga tersebut agar isu pelecehan seksual terus diangkat.

"Mungkin atau diduga mereka telah melakukan kontrak di awal harus selalu mengatakan itu," sebut Kamaruddin.

"Dan di balik kontrak itu mungkin ada prestasi, jadi kalau dia tidak mengucapkan itu mungkin akan ada wan prestasi," ujarnya.

Baca Juga: 'Komisi III Ini Bukan Wakil Rakyat, Tapi Dia Wakilnya Putri Candrawathi' Kamaruddin Simanjuntak Duga Ada Persengkongkolan dari Polri, Mencak-mencak Bahas Keistimewaan Istri Ferdy Sambo Selama Ini

"Dibayar misalnya, harus selalu ngomong pelecehan," tambahnya.

Berbeda dengan lembaga lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga saat ini sama sekali tak pernah bicara terkait pelecehan tersebut.

Bahkan, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, justru membeberkan sejumlah kejanggalan dari peristiwa tersebut.

Menurut Kamaruddin, LPSK tak ikut mengangkat isu tersebut karena telah berani menolak amplop yang diberikan oleh Ferdy Sambo.

"Terbukti LPSK tidak mau ngomong lagi karena mereka menolak amplop-amplop itu kan. Petugas lapangan LPSK menolak dua bungkus amplop. Akhirnya LPSK tidak mau ngomong soal pelecehan," terang Kamaruddin.

"Tetapi yang lain kan tidak ada cerita menolak, karena tidak menolak berarti diduga menerima," tandasnya.

Sementara itu dilansir dari Tribunnews.com, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menganggap rekomendasi atas adanya dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J yang diberikan kepada Polri lantaran hal ini adalah isu hak asasi manusia (HAM) yang perlu diungkap kebenarannya.

Hal ini diungkapkannya saat diwawancarai dalam program Rosi yang tayang di YouTube Kompas TV, Jumat (9/9/2022).

Pernyataan Damanik ini muncul ketika presenter Rosiana Silalahi mempertanyakan alasan Komnas HAM kembali mendengungkan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.

Selain itu, Rosiana Silalahi juga menjelaskan bahwa Putri Candrawathi telah dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, sehingga menurutnya tidak perlu lagi pengungkapan motif seperti rekomendasi dugaan pelecehan seksual yang kembali didengungkan oleh Komnas HAM.

Kemudian, Damanik menganggap rekomendasi dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi bukanlah tentang pengungkapan motif tetapi karena isu HAM.

Baca Juga: 'Jangan Terlalu Keras!' Datang ke Jakarta Temui Kamaruddin Simanjuntak, Kapolda Minta Cooling Down Kasus Brigadir J, Timsus Ambil Ancang-ancang

“Saya tidak melihat itu sebagai motif, sebagai isu hak asasi manusia. Kekerasan seksual itu hak asasi manusia,” katanya.

Tidak hanya isu HAM, Damanik juga mengungkapkan bahwa rekomendasi ini juga demi pemulihan nama Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.

Sehingga, menurutnya, perlu adanya pembuktian oleh kepolisian. (*)