Find Us On Social Media :

Ngakak Ejek Polisi Salah Tangkap, Bjorka Olok-olok Dark Tracer yang Jadi Sumber Informasi Pemerintah soal Identitasnya: Tidakkah Kamu Malu?

Bjorka mengejek DarkTracer karena salah memberikan informasi ke pemerintah Indonesia, Jumat (16/9/2022)

Kata Pengamat

Pengamat Keamanan Siber Pratama Pradha mengungkapkan, hacker Bjorka bisa dijerat menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kalau kita lihat, ada dasar hukumnya. Kita sudah punya, bisa pelanggaran UU ITE. Kalau berat bisa 6-8 tahun penjara, denda ratusan juta," kata Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC itu kepada jurnalis KOMPAS TV Rangga, Minggu (11/9/2022).

Bjorka beberapa waktu belakangan ini ramai diperbincangkan lantaran membobol dan menjual data SIM Card masyarakat Indonesia dan dokumen rahasia Presiden Republik Indonesia melalui situs Breach Forums.

"Memang bisa terjerat hacker ini, masalahnya nangkapnya," ujarnya.

Menurut Pratama, Bjorka tahu cara bersembunyi dengan menggunakan proxy yang susah dideteksi.

"Lihat saja dia jago apa enggak, kalau ada kesalahan bisa ditangkap," terangnya.

"Cukup pandai dia, spesial bikin akun buat sembunyi," imbuhnya.

Peretas sekelas Bjorka, kata dia, cukup pintar, karena menggunakan TOR browser.

"Butuh kerja sama dengan negara lain yang bisa profiling," pungkasnya.

Baca Juga: Lokasi dan Identitas Bjorka Sudah Dikantongi, Mahfud MD Berani Sebut Sang Hacker Tidak Punya Keahlian: Kalau Dulu Pembicaraan Telepon Presiden SBY dengan Perdana Menteri Australia Aja Tersebar...

(*)