Gridhot.ID - Pemerintah tengah melakukan pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).
Hal ini dilakukan lantaran pemerintah akan menghapus tenaga honorer padaNovember 2023.
Kendati demikian, pemerintah memastikan pegawai yang berstatus honorer tidak langsung diberhentikan pada 2023.
Selain itu, pemerintah juga telah melarang seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah melakukan pengangkatan tenaga honorer dan/atau tenaga non-ASN.
Pelarangan pengangkatan tenaga honorer ini termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
Sebagai tindak lanjut dari pelarangan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan tenaga non-PNS dan non-PPPK hingga 31 Oktober 2022.
Pendataan tenaga honorer dan/atau non-ASN dilakukan sebagai langkah pemetaan terhadap kondisi tenaga non-ASN.
"Pemerintah telah melarang penerimaan dan pengangkatan honorer sejak 2005. (Pendataan dilakukan) untuk pemetaan terhadap kondisi tenaga non-ASN, sehingga pemerintah bisa menyusun strategi kebijakan untuk mekanisme penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN," ujar Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Satya Pratama saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/9/2022).
Adapun pendataan tenaga honorer di lingkup instansi pemerintah dan instansi daerah bisa dilakukan pada portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Lantas, seperti apa kategori tenaga honorer yang masuk pendataan non-ASN?
Kriteria tenaga honorer yang masuk pendataan non-ASN
Mengacu pada Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, berikut persyaratan dan kategori pendataan non-ASN sebagai berikut:
- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN
- Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah
- Pembayaran gaji menggunakan APBN dan APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu, maupun pihak ketiga
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
- Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN
Kriteria tenaga honorer yang tidak masuk pendataan non-ASN
Selain itu, terdapat kriteria tenaga honorer yang tidak masuk pendataan non-ASN. Di antaranya sebagai berikut:
- Petugas kebersihan, pengemudi, satpam, atau jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing
- Pegawai yang Surat Kontrak (SK) di atas kontrak 2021
- Badan Layanan Umum (BLD)
- Pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun
Tahap pendataan tenaga non-ASN
Dilansir dari laman resmi BKN, skema pendataan tenaga non-ASN dibagi ke dalam tiga tahap sebagai berikut:
1. Tahap sebelum prafinalisasi
Pada tahap ini, masing-masing admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Instansi melakukan pengecekan terhadap data yang dimasukkan dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.
2. Tahap prafinalisasi
Tahap prafinalisasi berlangsung pada 30 September 2022, di mana masing-masing instansi mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.
Dari pengumuman pendataan awal instansi, tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan tapi belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan data dapat mengusulkan, mengonfirmasi, melengkapi data, dan riwayat masa kerja.
3. Tahap finalisasi
Tahap finalisasi berlangsung pada 31 Oktober 2022. Dalam tahap ini, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN.
Selain itu, instansi juga menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan.
Nantinya, instansi juga akan mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.
Demikian informasi mengenai pendataan tenaga honorer non-ASN yang saat ini dilakukan oleh pemerintah.
(*)