Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Ada Seleksi CPNS 2022, Pemerintah Hanya Rekrut PPPK untuk 3 Formasi Ini, Berikut Gajinya dari Golongan I Hingga XVII

Candra Mega Sari - Selasa, 25 Januari 2022 | 08:13
Presiden Jokowi bersama aparatur sipil negara (ASN) di Istana Negara pada Selasa (26/2/2019)
Biro Pers Istana

Presiden Jokowi bersama aparatur sipil negara (ASN) di Istana Negara pada Selasa (26/2/2019)

Gridhot.ID - Seleksi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2022 resmi ditiadakan.

Pemerintah hanya akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Tjahjo menyampaikan bahwa di tahun 2022 ini, pemerintah hanya akan merekrut PPPK.

"Untuk seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia," ujar Tjahjo dikutip Kompas.com di situs resmi Kemenpan-RB, Selasa (18/1/2022).

"Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini," jelas Tjahjo.

Tjahjo mengemukakan bahwa kebijakan untuk merekrut PPPK ini, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju.

Kebijakan tersebut adalah jumlah ASN yang jumlah civil servant atau pembuat kebijakan (PNS) lebih sedikit, dan jumlah government worker/public services (PPPK) lebih banyak.

Keputusan rekrutmen PPPK pada tahun 2022 ini telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.

Baca Juga: Gaji PNS Tahun 2022 Makin Menggiurkan, Kabarnya Minimal Jadi Rp 9 Juta, Berikut Daftar Gaji ASN dari Berbagai Golongan

Adapun seleksi CASN 2022 akan difokuskan untuk merekrut:

  1. Tenaga pendidik
  2. Tenaga kesehatan
  3. Tenaga penyuluh
Selain kebijakan untuk pelaksanaan seleksi CASN 2022, pemerintah juga tengah menyusun kajian sebagai dasar regulasi untuk mengatur kriteria mengenai jabatan yang dapat diisi oleh PNS dan PPPK.

Source :Kompas.comKontan.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x