Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Gaji PNS Tahun 2022 Makin Menggiurkan, Kabarnya Minimal Jadi Rp 9 Juta, Berikut Daftar Gaji ASN dari Berbagai Golongan

Candra Mega Sari - Kamis, 06 Januari 2022 | 18:13
Presiden Jokowi (tengah) berfoto bersama anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istana Merdeka, Selasa (26/2/2019)
Wartakota/Henry Lopulalan

Presiden Jokowi (tengah) berfoto bersama anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istana Merdeka, Selasa (26/2/2019)

Gridhot.ID-Wacana gaji PNS minimal Rp 9 juta per bulan ramai diperbincangkan di awal tahun 2022.

Pasalnya, rencana peningkatan gaji PNS minimal Rp 9 juta sempat batalterealisasi pada 2021 lalu.

Lantas bagaimana dengan wacana gaji PNS minimal Rp 9 juta di tahun 2022 ini?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali buka suara mengenai wacana gaji baru PNS.

Baca Juga: Angin Segar, Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan untuk PNS dengan Kriteria Ini, Berikut Besaran yang Diterima

Dikutip GridFame.id dari CNBC Indonesia, Menpan RB belum bisa berkomentar lebih jauh terkait hal ini.

Pasalnya, saat ini kondisi keuangan negara masih dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan dan layanan sosial akibat dampak pandemi Covid-19.

"Belum bisa komentar. Ini (pandemi Covid-19) yang menjadi prioritas," ujarnya.

Sementara itu, ASN dipastikan kembali mendapat gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) tahun 2022.

Baca Juga: Jadi Salah Satu Daya Tarik PNS, Berikut Rincian Uang Pensiunan yang Diterima Pegawai Negeri Sipil, Mulai dari Golongan I hingga IV

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini sama dengan tahun 2021 dimana tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," pungkasnya.

Source :Kompas.com GridFame.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x