Gridhot.ID-Wacana gaji PNS minimal Rp 9 juta per bulan ramai diperbincangkan di awal tahun 2022.
Pasalnya, rencana peningkatan gaji PNS minimal Rp 9 juta sempat batalterealisasi pada 2021 lalu.
Lantas bagaimana dengan wacana gaji PNS minimal Rp 9 juta di tahun 2022 ini?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali buka suara mengenai wacana gaji baru PNS.
Dikutip GridFame.id dari CNBC Indonesia, Menpan RB belum bisa berkomentar lebih jauh terkait hal ini.
Pasalnya, saat ini kondisi keuangan negara masih dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan dan layanan sosial akibat dampak pandemi Covid-19.
"Belum bisa komentar. Ini (pandemi Covid-19) yang menjadi prioritas," ujarnya.
Sementara itu, ASN dipastikan kembali mendapat gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) tahun 2022.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini sama dengan tahun 2021 dimana tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," pungkasnya.