Gridhot.ID - Menjadi PNS tentu masih jadi impian banyak orang.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, mendapat pensiunan dan jenjang karir yang cukup teratur membuat PNS masih menjadi idaman banyak mati.
Kini hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB), calon pegawai negeri sipil (CPNS) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 sudah diumumkan.
Dikutip Gridhot dari Tribun Solo, bagi peserta yang dinyatakan lulus biasanya tinggal menunggu waktu untuk pemberkasan dan selanjutnya akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Namun, sebelum diangkat menjadi PNS, calon PNS yang dinyatakan lulus seleksi wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun.
Di masa percobaan inilah peserta yang dinyatakan lulus seleksi tapi malah mengundurkan diri, maka akan mendapat sanksi.
Diketahui, pelamar yang lulus akan membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar.
Selain itu, tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
Karena jika pelamar mengajukan pindah yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
Dalam Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.