Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Sembarangan, CPNS yang Mengundurkan Diri Padahal Sudah Dapat NIP Harus Siap Bayar Denda Sampai Rp 100 Juta, Ini Daftar Lengkapnya

Angriawan Cahyo Pawenang - Rabu, 05 Januari 2022 | 19:25
Sejumlah peserta mengikuti seleksi CPNS Pemerintah Kota Bandung 2021
Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Sejumlah peserta mengikuti seleksi CPNS Pemerintah Kota Bandung 2021

Menurut Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan:

“Denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang:

a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta

b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta

c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta.

(*)

Source :Kompas.comTribun Solo

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x