Sanksi berat yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
Selain sanksi larangan mendaftar, terkadang beberapa instansi juga menerapkan sanksi denda bagi pelamar yang mengungurkan diri setelah dinyatakan lolos.
Dilansir dari Tribunnews, pada tahun 2019 lalu, sejumlah Intansi/Kementerian menerapkan aturan denda tersebut.
1. Kementerian Luar Negeri
Berdasar Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10.
Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia
Dilansir dari Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4.
Bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 35 juta.
3. Badan Intelijen Negara (BIN)