Sebelumnya, wacana gaji PNS minimal Rp 9 juta menyeruak mulai tahun 2020 saat Menpan RB menggulirkan hal ini.
Namun, agenda ini harus dibatalkan Kementerian Keuangan di 2021 sebab pemerintah masih fokus pada penanganan dampak pandemi.
Diketahui, gaji pokok PNS dengan golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 dan tertinggi Rp 5.901.200.
Gaji pokok PNS memang tidak besar, namun yang membuat penghasilan bisa mencapai puluhan juta adalah tunjangan yang diberikan.
Mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja.
Tunjangan kinerja PNS lah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulannya.
Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).
MelansirKompas.com, berikut gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800