Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Ada Seleksi CPNS 2022, Pemerintah Hanya Rekrut PPPK untuk 3 Formasi Ini, Berikut Gajinya dari Golongan I Hingga XVII

Candra Mega Sari - Selasa, 25 Januari 2022 | 08:13
Presiden Jokowi bersama aparatur sipil negara (ASN) di Istana Negara pada Selasa (26/2/2019)
Biro Pers Istana

Presiden Jokowi bersama aparatur sipil negara (ASN) di Istana Negara pada Selasa (26/2/2019)

Disebutkan bahwa rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan PPPK.

Sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu jika membuka formasi CPNS pada tahun ini.

Namun, bukan sepenuhnya formasi CPNS dihilangkan dalam seleksi CASN tahun 2022.

Formasi CPNS masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan.

Formasi CPNS juga dapat dibuka kembali secara terbatas pada tahun 2023 yang tentunya mengikuti arah kebijakan untuk tahun 2023 serta dengan kejelasan kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk skema CPNS maupun PPPK.

Baca Juga: Jangan Takut Tenaga Honorer Bakal Dihapus Total, Simak Baik-baik Syarat Ini Agar Bisa Diangkat Langsung Jadi CPNS di Tahun 2023

Gaji PPPK

PPPK terdiri dari 2 macam, yakni guru dan non-guru. Keduanya mendapatkan gaji seperti PNS.

Besaran gaji PPPK tergantung masing-masing golongan.

Selain mendapat gaji, PPPK baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan.

Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.

Mengutip Kontan.co.id, gaji PPPK diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020.

Source :Kompas.comKontan.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x