Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Ada Seleksi CPNS 2022, Pemerintah Hanya Rekrut PPPK untuk 3 Formasi Ini, Berikut Gajinya dari Golongan I Hingga XVII

Candra Mega Sari - Selasa, 25 Januari 2022 | 08:13
Presiden Jokowi bersama aparatur sipil negara (ASN) di Istana Negara pada Selasa (26/2/2019)
Biro Pers Istana

Presiden Jokowi bersama aparatur sipil negara (ASN) di Istana Negara pada Selasa (26/2/2019)

Gridhot.ID - Seleksi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2022 resmi ditiadakan.

Pemerintah hanya akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Tjahjo menyampaikan bahwa di tahun 2022 ini, pemerintah hanya akan merekrut PPPK.

"Untuk seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia," ujar Tjahjo dikutip Kompas.com di situs resmi Kemenpan-RB, Selasa (18/1/2022).

"Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini," jelas Tjahjo.

Tjahjo mengemukakan bahwa kebijakan untuk merekrut PPPK ini, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju.

Kebijakan tersebut adalah jumlah ASN yang jumlah civil servant atau pembuat kebijakan (PNS) lebih sedikit, dan jumlah government worker/public services (PPPK) lebih banyak.

Keputusan rekrutmen PPPK pada tahun 2022 ini telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.

Baca Juga: Gaji PNS Tahun 2022 Makin Menggiurkan, Kabarnya Minimal Jadi Rp 9 Juta, Berikut Daftar Gaji ASN dari Berbagai Golongan

Adapun seleksi CASN 2022 akan difokuskan untuk merekrut:

  1. Tenaga pendidik
  2. Tenaga kesehatan
  3. Tenaga penyuluh
Selain kebijakan untuk pelaksanaan seleksi CASN 2022, pemerintah juga tengah menyusun kajian sebagai dasar regulasi untuk mengatur kriteria mengenai jabatan yang dapat diisi oleh PNS dan PPPK.

Ke depannya, kebijakan ini akan mengatur mengenai jabatan yang secara spesifik dapat diisi oleh PNS dan PPPK.

Tjahjo mengungkapkan dengan adanya program penyederhanaan birokrasi dan pengalihan jabatan struktural menjadi fungsional yang dilakukan sejak 2019, maka terdapat beberapa perubahan yang perlu disesuaikan kembali oleh tiap instansi pemerintah.

Perubahan tersebut meliputi Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), karena Anjab dan ABK dari tiap jabatan fungsional yang sebelumnya telah dilakukan perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Perubahan serta reviu Anjab dan ABK jabatan fungsional yang telah ada sebelum program penyederhanaan birokrasi dikarenakan adanya perubahan status pegawai yang menjadi wajib fungsional.

"Sehingga perlu dilakukan perhitungan kembali mengenai Anjab dan ABK secara menyeluruh oleh tiap instansi pemerintah sebagai dasar perhitungan untuk formasi kebutuhan CASN, utamanya menghadapi Seleksi CASN 2022 ini," ungkap Tjahjo.

Perubahan lainnya adalah dengan diberlakukannya transformasi digital yang sedang berlangsung menuju implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sepenuhnya, diperlukan adanya kajian mengenai dampak terhadap kebutuhan ASN di berbagai lini di semua instansi pemerintah.

Oleh karena itu, seleksi CASN tahun 2022 difokuskan pada tenaga pelayanan dasar kependidikan dan tenaga pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Jangan Sembarangan, CPNS yang Mengundurkan Diri Padahal Sudah Dapat NIP Harus Siap Bayar Denda Sampai Rp 100 Juta, Ini Daftar Lengkapnya

Saat ini, dari sekitar 4 juta ASN, lebih dari sepertiganya menempati jabatan pelaksana.

Dengan adanya transformasi digital, maka diperkirakan kebutuhan akan jabatan pelaksana akan berkurang sekitar 30%-40%.

Untuk itu, perlu strategi alih tugas dengan upskilling dan re-skilling agar jabatan pelaksana yang masih ada dapat melaksanakan pekerjaannya ke depan.

Tjahjo juga menyebutkan bahwa pertimbangan lain untuk tidak membuka formasi CPNS 2022 adalah mengenai keterbatasan waktu.

Disebutkan bahwa rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan PPPK.

Sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu jika membuka formasi CPNS pada tahun ini.

Namun, bukan sepenuhnya formasi CPNS dihilangkan dalam seleksi CASN tahun 2022.

Formasi CPNS masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan.

Formasi CPNS juga dapat dibuka kembali secara terbatas pada tahun 2023 yang tentunya mengikuti arah kebijakan untuk tahun 2023 serta dengan kejelasan kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk skema CPNS maupun PPPK.

Baca Juga: Jangan Takut Tenaga Honorer Bakal Dihapus Total, Simak Baik-baik Syarat Ini Agar Bisa Diangkat Langsung Jadi CPNS di Tahun 2023

Gaji PPPK

PPPK terdiri dari 2 macam, yakni guru dan non-guru. Keduanya mendapatkan gaji seperti PNS.

Besaran gaji PPPK tergantung masing-masing golongan.

Selain mendapat gaji, PPPK baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan.

Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.

Mengutip Kontan.co.id, gaji PPPK diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020.

Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yakni:

Baca Juga: Gajinya Rp 170 Juta per Bulan Sebagai Komisaris Utama PT Pertamina, Ahok Kini Dilaporkan ke KPK, Total Kekayaan BTP Tembus Rp 59,3 Miliar

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Adapun jika menjadi PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan:

  • Gaji dan tunjangan
  • Cuti
  • Perlindungan Pengembangan kompetensi
Itulah besaran gaji PPPK. Semoga bisa menjadi panduan jika ingin mengikuti rekrutmen PPPK 2022.

(*)

Source :Kompas.comKontan.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x