Gridhot.ID - Tenaga Honorer memang sedang menjadi sorotan akhir-akhir ini.
Pasalnya dikutip Gridhot dari Kompas.com, tenaga honorer di pemerintahan disebut bakal segera dihapus jabatannya pada tahun 2023 mendatang.
Banyak orang langsung penasaran dengan nasib para tenaga honorer yang sudah bekerja sejak lama di pemerintahan.
Ternyata nantinya pegawai yang bekerja di Instansi pemerintah akan ada dua kelompok, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K).
Dikutip Gridhot dari Gridfame, hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dalam keterangan resminya .
Beberapa instansi pemerintah juga diberikan tenggat waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.
“Instasi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP,” ujar Tjahjo.
Lantas bagaimana nasib pegawai honorer yang bekerja di instansi pemerintah saat ini?
Nasib tenaga honorer di instansi pemerintah
Beberapa pegawai honorer untuk pekerjaan mendasar seperti tenaga kebersihan, tenaga keamanan akan dialihkan dan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan biaya umum, bukan gaji.
Meski begitu tenaga honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintah bisa diangkat menjadi CPNS.