Demikian disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce.
Ia megatakan bahwa tenaga honorer yang telah bekerja selama bertahun-tahun miliki peluang untuk diangkat jadi CPNS.
Namun, yang perlu ditekankan adalah pengangkatan CPNS bagi tenaga honorer tetap melalui proses seleksi.
“Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya,” ujarnya mengutip Kompas (22/1/2022)
Ketentuan pengangkatan tenaga honorer jadi CPNS
Untuk diketahui, pengangkatan tenaga honorer jadi CPNS diprioritaskan dalam kategori tertentu.
Adapun prioritas yang dimaksud diantaranya; tenaga guru, tenaga teknis yang dibutuhkan pemerintah, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan
Selain itu, mengacu pada PP 48/2005, tenaga honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:
Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus