Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Takut Tenaga Honorer Bakal Dihapus Total, Simak Baik-baik Syarat Ini Agar Bisa Diangkat Langsung Jadi CPNS di Tahun 2023

Angriawan Cahyo Pawenang - Minggu, 23 Januari 2022 | 17:42
Sejumlah peserta mengikuti pelaksanaan tes SKD CPNS
Dok. BKD Jatim

Sejumlah peserta mengikuti pelaksanaan tes SKD CPNS

Demikian disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce.

Ia megatakan bahwa tenaga honorer yang telah bekerja selama bertahun-tahun miliki peluang untuk diangkat jadi CPNS.

Namun, yang perlu ditekankan adalah pengangkatan CPNS bagi tenaga honorer tetap melalui proses seleksi.

“Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya,” ujarnya mengutip Kompas (22/1/2022)

Ketentuan pengangkatan tenaga honorer jadi CPNS

Untuk diketahui, pengangkatan tenaga honorer jadi CPNS diprioritaskan dalam kategori tertentu.

Adapun prioritas yang dimaksud diantaranya; tenaga guru, tenaga teknis yang dibutuhkan pemerintah, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan

Baca Juga: Sudah Dikontrak 10 Tahun, Kuasa Hukum Kecewa Richard Lee Diduga Berpaling ke Hotman Paris, Video Pertemuan Ini Jadi Sorotan: Kacang Lupa Kulit!

Selain itu, mengacu pada PP 48/2005, tenaga honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:

Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

Source :Kompas.com gridfame

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x