Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Takut Tenaga Honorer Bakal Dihapus Total, Simak Baik-baik Syarat Ini Agar Bisa Diangkat Langsung Jadi CPNS di Tahun 2023

Angriawan Cahyo Pawenang - Minggu, 23 Januari 2022 | 17:42
Sejumlah peserta mengikuti pelaksanaan tes SKD CPNS
Dok. BKD Jatim

Sejumlah peserta mengikuti pelaksanaan tes SKD CPNS

Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.

Namun demikian, pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Tahapan Pengangkatan

Sesuai PP 48/2005 dijelaskan, seleksi yang dimaksud tersebut meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.

Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS.

Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan S1, PT Asi Pujiastuti (Susi Air) Buka Kesempatan Emas di Posisi Ini, Intip Syarat dan Cara Mendaftarnya

Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.

Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional. Selain diangkat CPNS, pegawai honorer juga mungkin diangkat menjadi PPPK, mengacu ketentuan yang ada di PP 49/2018.

(*)

Source :Kompas.com gridfame

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x