Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.
Namun demikian, pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.
Tahapan Pengangkatan
Sesuai PP 48/2005 dijelaskan, seleksi yang dimaksud tersebut meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.
Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS.
Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.
Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional. Selain diangkat CPNS, pegawai honorer juga mungkin diangkat menjadi PPPK, mengacu ketentuan yang ada di PP 49/2018.
(*)