Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Terlanjur Bikin Banyak Kesalahan, Penasehat Ahli Orang Nomor 1 di Kepolisian Prediksi Bandingnya Tak Bisa Dimaklumi: Pak Kapolri Enggak Mau Ambil Resiko

Gara-gara rekonstruksi, gaya hidup mewah Putri istri Ferdy Sambo terkuak, koleksi barang branded

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata  Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.

Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.

Prediksi tidak dikabulkan

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunnewsBogor, 19 September 2022, Penasehat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi mengungkapkan prediksi atau pendapatnya terkait permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Diketahui mantan Kadiv Propam Polri tersebut telah menjalani sidang kode etik dan diberi sanksi PTDH atas perbuatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Cuek dengan Syarat yang Diberikan Geni Faruk untuk Fuji, Haji Faisal Tanggapi Ketus dan Serang Balik Calon Besannya

Namun Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding atas putusan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memberinya sanksi PTDH.

Menurut Aryanto, memori banding Ferdy Sambo memang akan diterima, tapi permohonan bandingnya atas putusan sanksi PTDH tidak akan dikabulkan.

"Kalau menurut pendapat saya pribadi ya diterima (memori banding), tapi permohonan bandingnya tidak dikabulkan."