GridHot.ID - Misteri kematian Iwan Budi, PNS Bapenda Semarang hingga kini masih belum terpecahkan.
Diketahui, pegawai Bapenda yang akrab dipanggil Iwan tersebut dinyatakan hilang sejak Rabu (24/8/2022) lalu.
Iwan Budi seharusnya memenuhi panggilan polisi sebagai salah satu saksi kasus korupsi atas dugaan penyalahgunaan aset di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang.
Melansir Kompas.com, di hari hilangnya Iwan Budi, pegawai Bapenda tersebut terekam CCTV mengendarai motor di sekitar Simpang Tiga Akademi Kepolisian (AKPOL) pada Rabu pagi pukul 07.00 WIB.
Di hari itu, Iwan pamit ke keluarganya pergi ke salah satu hotel untuk menghadiri sebuah acara yang Iwan menjadi salah satu narasumber.
Sehari sebelumnya, Iwan juga menjadi narasumber di hotel yang sama. Namun ia tak kunjung pulang hingga keluarga pun melaporkan hilangnya Iwan Budi ke polisi.
Iwan Budi adalah saksi kasus korupsi atas dugaan penyalahgunaan aset di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang.
Surat resmi pemanggilan Iwan Budi sudah sampai di meja Sekretaris Daerah Kota Semarang.
Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin mengatakan, dari staf Pemerintahan Kota Semarang hanya Iwan Budi yang dipanggil sebagai saksi.
Dia menjelaskan, Iwan Budi rencananya akan diminta menjadi saksi dugaan penyalahgunaan hibah lahan milik Perumahan Bukit Semarang Baru (BSB) di Kecamatan Mijen kepada Pemkot Semarang.
"Memang sempat diminta polisi menjadi saksi terkait dengan pernyertifikatan tanah pada 2010 yang letaknya di Kecamatan Mijen," kata dia pada Sabtu (10/9/2022).
Rencananya Iwan akan dimintai keterangan soal alokasi anggaran yang belum selesai. Dari data yang ada terdapat alokasi dana sekitar Rp 3 miliar tapi baru digunakan sekitar Rp 300 juta.
Hal itu membuat surat pertanggungjawaban atau SPJ dari proyek tersebut belum selesai sampai sekarang.
"Jadi anggaran Rp 3 miliar belum dihabiskan," ujarnya. Terkait dugaan kasus korupsi di Kecamatan Mijen tersebut, Polda Jateng telah memeriksa empat saksi.
Dirkrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan empat saksi yang diperiksa ada kalangan PNS dan ada pihak swasta.
Dia menjelaskan, hibah tanah di Kecamatan Mijen tersebut terjadi pada tahun 2010. Dwi berkomitmen akan tetap mengembangkan kasus tersebut hingga tuntas.
"Kita pasti akan kembangkan," imbuhnya.
Dilansir dari tribunjateng.com, Kapolrestabes Semarang memaparkan time line dari kasus temuan mayat dan kendaraan yang telah terbakar di Kawasan Marina Kota Semarang, Senin (19/9/2022).
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, terkait penemuan tersebut sebenarnya yang melaporkan adalah Babinkamtibnas, Kamis (8/9/2022) sekira pukul 17:00 WIB.
"Namun saat itu sang babin sedang melaksanakan pengamanan unjuk rasa di depan gubernuran sehingga baru ditindak lanjuti kurang lebih pukul 8 malam setelah kembali dari kegiatan unjuk rasa," jelasnya saat jumpa pers di Polrestabes Semarang.
Lanjutnya, laporan awal dari kejadian tersebut merupakan terkait penemuan motor yang telah terbakar.
"Di padang ilalang di lahan milik PT Family itu," katanya.
Selanjutnya Irwan menjelaskan, pada 24 Agustus 2022, Iwan Boedi Prasetijo berangkat dari rumah menuju ke kantor Bapenda Kota Semarang seperti biasanya.
"Kemudian tanggal 25 Agustus 2022 dilaporkan hilang oleh keluarga," ungkapnya
Lanjutnya, pada 1 September 2022, saksi atas nama Slamet melihat bekas motor terbakar di lahan terbuka tempatnya bekerja, namun pada saat itu dia menduga di tempat tersebut hanya ada motor terbakar.
"Kemudian 8 September 2022, informasi itu dilaporkan oleh Babinkamtibnas," katanya
Ia menambahkan, pada 9 September 2022, pihak kepolisian menuju ke TKP.
"Kemudian dari olah TKP ini menemukan kerangka jenazah tanpa kepala tanpa kaki dan tanpa tangan," terangnya
Ia menyebut, dari hasil olah TKP awal tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan forensik.
Hasil forensik awal, diketahui bahwa tubuh yang terbakar tersebut dibakar dalam keadaan sudah meningal.
"Lalu kemudian ada pembakaran, jadi berbeda hasilnya ketika jenazah itu dalam keadaan hidup, terus kemudian teybakar. Nah ini disimpulkan bahwa jenazah yang berada di TKP itu sudah dalam keadaan meninggal, lalu kemudian dibakar itu poin pertama," jelasnya
Ia menyimpulkan dari poin pertama tersebut bahwa tewasnya korban merupakan bagian dari tindak kejahatan.
"Artinya kita menyimpulkan adalah ini bagian dari kejahatan. Kan tidak mungkin, misalnya orang sudah meninggal, kemudian bakar dirinya sendiri, kira-kira begitu," paparnya.
Lanjutnya, untuk mengetahui siapa identitas korban yang berada di TKP penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan DNA.
"Bahwa setelah mengambil sampel dari anak-anak korban atas nama Iwan itu, kemudiian diperoleh keidentikan. Jadi poin kedua disimpulkan dari proses penyelidikan oleh Polri bahwa jenazah ini adalah jenazah Iwan," jelasnya
Untuk menemukan bagian-bagian tubuh yang terpisah dari kejadian tersebut, tim gabungan melakukan olah TKP lanjutan
"Dari olah TKP ulang pada 14 September 2022, kemudian ditemukan tulang kering kaki yang hilang tanpa jari jarinya, kemudian tulang lengan kiri dan kanan ditemukan kemudian tangan kiri lengkap dengan jari jarinya," ungkapnya.
Ia menambahkan, olah TKP lanjutan melibatkan anjing kesayangan dari korban, Si Mochi.
Irwan menyebut, olah TKP lanjutan yang dilakukan oleh Tim Gabungan pada (15/9/2022) mendapatkan hasil
"Kemudian hari berikutnya, kami melakukan olah TKP lanjutan ini yang ditemukan juga antara lain ada pisau dan tulang iga," jelasnya
Selain itu, dirinya menjelaskan, pada 24 Agustus 2022, korban terpantau CCTV saat melintas di jalan sekitar POJ City Kawasan Marina Kota Semarang. Setelah itu, pergerakan aktivitas Iwan Budi 'blank'.
"Di sini akan kami tunjukan, terpantau Iwan ada di lokasi. Cuman kita belum bisa mendapatkan informasi, setelah dari sini, apakah masuk ke dalam atau memasuki kawasan perumahan yang ada di sini karena keterbatasan CCTV," tutupnya. (*)