Gridhot.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe senilai Rp 71 miliar.
Hal ini menyusul penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagaitersangka dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Mengutip Kompas.com, PPATK menemukan dugaan aktivitas tidak wajar dalam penyimpanan dan pengelolaan uang Gubernur Papua Lukas Enembe.
Salah satunya, terkait perjudian. PPATK menduga, Lukas Enembe terlibat aktivitas perjudian di 2 negara.
"PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (19/9/2022).
Ivan mengungkap, pihaknya menemukan transaksi setoran tunai dari Lukas ke kasino judi senilai 55 juta Dollar Singapura atau Rp 560 miliar rupiah dalam periode tertentu.
Selain itu, PPATK juga menemukan dugaan setoran tunai tak wajar yang dilakukan Lukas dalam jangka waktu pendek dengan nilai fantastis mencapai Rp 5 juta Dollar AS.
Kemudian, masih dengan metode setoran tunai, tercatat ada pembelian jam tangan mewah senilai 55.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 550 juta.
"Itu juga sudah PPATK analisis dan PPATK sampaikan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ujar Ivan.
Atas kasus ini, PPATK telah membekukan sejumlah transaksi yang diduga dilakukan Lukas ke beberapa orang melalui 11 penyedia jasa keuangan.
Kesebelas penyedia jasa keuangan itu mencakup asuransi hingga bank. Nilainya lebih dari Rp 71 miliar.
Bahkan, menurut PPATK, transaksi mencurigakan tersebut turut melibatkan putra Lukas Enembe.
"Transaksi yang dilakukan di 71 miliar tadi mayoritas itu dilakukan di anak yang bersangkutan, di putra yang bersangkutan," ujar Ivan.
Menurut Ivan, total ada 12 analisis PPATK soal transaksi tidak wajar Lukas. Transaksi ini nominalnya beragam, dari satu hingga ratusan miliar.
"Proses terkait dengan LE (Lukas Enembe) ini sudah dilakukan sejak 5 tahun lalu tepatnya di 2017," kata Ivan.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap lokasi penghubung antara Lukas dengan kasino.
Melansir Tribunnews.com, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebut penghubung Lukas dengan tempat judi ditengarai berada di Singapura.
"Terdeteksi ini yang tadi disampaikan oleh PPATK, yang dikasino ini salah satu cara yang cukup unik, ya. tidak biasa, dan kemarin salah satu orang yang terkait mungkin yang masih diduga sebagai penghubung (Lukas Enembe) di Singapura sudah ada nama, tinggal ada nama," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2022).
Karyoto mengatakan bakal mengupayakan pemanggilan terhadap orang yang berperan sebagai penghubung antara Lukas dengan kasino.
"Kalau dia WNS (Warga Negara Singapura) pasti ada proses-proses kerja sama antar negara untuk bisa mengahadirkan yang bersangkutan, karena sebagai saksi berkaitan dengan apakah orang itu terlibat aktif atau pasif dalam hal membantu tersangka dalam hal menyembunyikan atau menyamarakan hasil kejahatan," katanya.
Adapun Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Namun, KPK belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perkara yang menjerat Lukas.
Hanya saja,KPKmemastikan penetapan Lukas sebagai tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.
KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan Lukas sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe) itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (14/9/2022).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebutkan sejumlah dugaan indikasi korupsi yang melibatkan Lukas Enembe.
Kasus yang dimaksud ialah manajer pencucian uang hingga dugaan korupsi dana pengelola Pekan Olahraga Nasional (PON).
Mahfud menyebut dugaan rasuah ini sedang diusut lembaga penegak hukum.
"Ada kasus-kasus lain yang sedang didalami tetapi terkait dengan kasus ini, misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang, manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).
Hanya saja, Mahfud tak merinci lebih lanjut mengenai indikasi dugaan korupsi itu, termasuk siapa lembaga penegak hukum yang sedang mengusut dugaan rasuah tersebut.
Dia mengatakan bahwa PPATK menemukan adanya pengelolaan uang ratusan miliar yang dinilai tidak wajar.
(*)