Gridhot.ID - Rekrutmen PPPK 2022 akan dibuka pemerintah bulan September ini.
Adapun pendaftaran PPPK 2022 diperkirakan digelar pada minggu keempat September 2022.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan ASN 2022 (data per 6 September 2022) termasuk kebutuhan guru PPPK.
Jumlah itu merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.
Kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.
Khusus untuk PPPK Guru 2020, tidak semua pendaftar akan mengikuti seleksi.
Pasalnya, ada 8 kategori guru honorer yang langsung diangkat jadi PPPK tanpa tes.
Kebijakan itu sesuai dengan Permen PAN RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022.
Mengutip Pos-Kupang.com, berikut 8 kategori guru honorer yang langsung diangkat PPPK 2022 tanpa tes.
1. Guru THK II Lulus Passing Grade (PG)
Guru THK II lulus PG, yaitu guru THK II yang sebelumnya telah lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021, tapi belum mendapatkan formasi.
Guru THK II termasuk dalam kategori prioritas I yang pada PPPK guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).
2. Guru Honorer pada sekolah negeri Lulus Passing Grade
Yaitu guru Honorer pada sekolah negeri yang sebelumnya telah lulus passing grade PPPK Guru 2021 namun belum mendapatkan formasi.
Guru honorer pada sekolah negeri berada di kategori prioritas I yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).
3. Guru Honorer pada sekolah swasta Lulus Passing Grade
Yaitu guru non ASN atau honorer pada sekolah swasta yang sebelumnya telah lulus passing grade pada PPPK Guru 2021 namun belum mendapatkan formasi.
Guru pada sekolah swasta termasuk dalam kategori prioritas I yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).
4. Lulusan PPG yang Lulus Passing Grade
Yaitu guru lulusan PPG dan sebelumnya telah lulus passing grade PPPK Guru 2021 namun belum mendapatkan formasi.
Guru lulusan PPG termasuk dalam kategori prioritas I, pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).
5. Guru THK II
Yaitu guru THK II yang belum ikut seleksi PPPK 2021 termasuk dalam kategori pelamar prioritas II berdasarkan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022.
Guru THK II hanya mengikuti seleksi kompetensi terdiri dari kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang, selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek.
6. Guru THK II Belum Lulus Passing Grade
Yaitu guru THK II yang pernah mengikuti seleksi PPPK 2021 tetapi dinyatakan tidak lulus passing grade (TL).
Guru THK II termasuk kategori pelamar prioritas II yang hanya mengikuti seleksi kompetensi terdiri dari kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang yang selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek.
7. Guru non ASN atau Honorer pada sekolah negeri yang belum mengikuti seleksi PPPK 2021
Guru non ASN pada sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari 3 tahun dan belum mengikuti seleksi PPPK 2021.
Guru ini termasuk kategori pelamar prioritas III dan seleksinya sama dengan pelamar prioritas II.
8. Guru non ASN atau Honorer belum lulus passing grade pada PPPK 2021
Guru non ASN atau Honorer pada sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari 3 tahun akan tetapi belum lulus passing grade PPPK 2021.
Guru ini termasuk pada kategori pelamar prioritas III dan seleksinya seperti pelamar prioritas II.
(*)