Find Us On Social Media :

Apakah Kamu Termasuk? 8 Kategori Ini Langsung Diangkat Tanpa Tes pada P3K 2022, Segera Lengkapi Juga Syarat Daftar PPPK

Penerimaan CPNS dan PPPK Guru di Kalsel pada tahun 2021

Guru THK II lulus PG, yaitu guru THK II yang sebelumnya telah lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021, tapi belum mendapatkan formasi.

Guru THK II termasuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

2. Guru Honorer pada sekolah negeri Lulus Passing Grade

Yaitu guru Honorer pada sekolah negeri yang sebelumnya telah lulus passing grade PPPK Guru 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Guru Honorer pada sekolah negeri berada di kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

3. Guru Honorer pada sekolah swasta Lulus Passing Grade

Yaitu guru non ASN atau Honorer pada sekolah swasta yang sebelumnya telah lulus passing grade pada PPPK Guru 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Guru pada sekolah swasta termasuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

4. Lulusan PPG yang Lulus Passing Grade

Yaitu guru lulusan PPG dan sebelumnya telah lulus passing grade PPPK Guru 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Guru lulusan PPG termasuk dalam kategori prioritas 1, pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

 Baca Juga: Tanpa Tes Langsung Diangkat PPPK 2022, Inilah 8 Kategori Guru yang Mendapat Hak Istimewa, Ternyata Tak Semua Honorer Lulus PG Jadi Prioritas