Gridhot.ID - Sempat geger beberapa waktu lalu tentang pendataan honorer yang dilakukan oleh pemerintah diduga untuk pengangkatan PNS atau PPPK.
Nyatanya, pemerintah punya tujuan lain mendata para honorer tak cuma untuk keperluan pengangkatan PPPK.
Akhir-akhir ini memang PPPK dan pengangkatan PNS menjadi isu yang sering diperbincangkan para honorer.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pemerintah memang sudah berencana akan menghapus tenaga honorer seluruhnya di akhir tahun 2023.
Bahkan pemerintah pusat sudah memberikan larangan kepada lingkup pemerintah di daerah untuk tidak melakukan pengangkatan tenaga honorer selama masa tersebut.
Para tenaga honorer pun akhirnya mulai kebingunan dengan nasib mereka sekarang.
Oleh karena itu, ketika pemerintah melakukan pendataan tenaga honorer, sempat ada tambahan isu terkait pengangkatan PNS atau PPPK.
Dikutip Gridhot dari Serambinews, ternyata pendataan honorer yang dilakukan pemerintah bukan untuk pengangkatan menjadi PNS atau PPPK.
Namun, apa tujuan pemerintah mendata para honorer?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih melakukan pendataan tenaga non-ASN atau honorer di seluruh instansi pemerintahan pusat hingga daerah.
Targetnya akhir Oktober 2022 seluruh honorer sudah terdata.