Pendataan honorer ini bukan untuk pengangkatan sebagai ASN baik CPNS maupun PPPK.
Penegasan ini telah disampaikan Kemenpan RB.
Berikut tujuan pemerintah melakukan pendataan honorer pada tahun 2022:
1. Untuk memetakan dan memvalidasi data pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik dari sebaran, jumlah, kualifikasi serta kompetensinya.
2. Untuk mengetahui apakah tenaga Non ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.
3. Data yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga Non ASN dilingkungan instansi pemerintah.
(*)