Gridhot.ID - Sempat geger beberapa waktu lalu tentang pendataan honorer yang dilakukan oleh pemerintah diduga untuk pengangkatan PNS atau PPPK.
Nyatanya, pemerintah punya tujuan lain mendata para honorer tak cuma untuk keperluan pengangkatan PPPK.
Akhir-akhir ini memang PPPK dan pengangkatan PNS menjadi isu yang sering diperbincangkan para honorer.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pemerintah memang sudah berencana akan menghapus tenaga honorer seluruhnya di akhir tahun 2023.
Bahkan pemerintah pusat sudah memberikan larangan kepada lingkup pemerintah di daerah untuk tidak melakukan pengangkatan tenaga honorer selama masa tersebut.
Para tenaga honorer pun akhirnya mulai kebingunan dengan nasib mereka sekarang.
Oleh karena itu, ketika pemerintah melakukan pendataan tenaga honorer, sempat ada tambahan isu terkait pengangkatan PNS atau PPPK.
Dikutip Gridhot dari Serambinews, ternyata pendataan honorer yang dilakukan pemerintah bukan untuk pengangkatan menjadi PNS atau PPPK.
Namun, apa tujuan pemerintah mendata para honorer?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih melakukan pendataan tenaga non-ASN atau honorer di seluruh instansi pemerintahan pusat hingga daerah.
Targetnya akhir Oktober 2022 seluruh honorer sudah terdata.
Pendataan honorer ini bukan untuk pengangkatan sebagai ASN baik CPNS maupun PPPK.
Penegasan ini telah disampaikan Kemenpan RB.
Berikut tujuan pemerintah melakukan pendataan honorer pada tahun 2022:
1. Untuk memetakan dan memvalidasi data pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik dari sebaran, jumlah, kualifikasi serta kompetensinya.
2. Untuk mengetahui apakah tenaga Non ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.
3. Data yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga Non ASN dilingkungan instansi pemerintah.
(*)