Find Us On Social Media :

Panglima TNI Andika Perkasa Pensiun Sebentar Lagi, KSAL Yudo Margono Merespons saat Namanya Disebut Jadi Pengganti: Jangan Diandai-andai

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono ramai diisukan jadi pengganti Panglima TNI Andika Perkasa.

"Terserah ke presiden yang punya hak prerogatif untuk menentukan. Yang jelas secara perundang-undangan mereka yang pernah jadi kepala staf. Itu tergantung dari Presiden untuk menilai," tandasnya.

Jatah TNI AL

Terkait ini, melansir Kompas.com, Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al  Araf menilai, posisi Panglima TNI setelah turunnya Andika Perkasa sebaiknya diisi dari TNI Angkatan Laut.

Menurut Al Araf, sebagaimana amanat Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004, pengangkatan Panglima TNI baiknya dilakukan berdasarkan rotasi angkatan.

"Sesuai Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004, maka pergantian Panglima TNI kali ini perlu mempertimbangkan proses pergantian berdasarkan rotasi angkatan," kata Al Araf dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Minggu (11/9/2022).

"Dengan demikian, Panglima TNI ke depan semestinya berasal dari Angkatan Laut," tuturnya.

Kendati pemilihan Panglima TNI merupakan hak prerogatif presiden, menurut Al Araf, ihwal ini tetap harus mempertimbangkan prinsip rotasi. Ini dinilai penting untuk menjaga soliditas di tubuh militer.

"Demi membangun TNI yang solid dan profesional," ucap dia.

Sementara, Al Araf tak setuju soal munculnya wacana perpanjangan masa jabatan TNI.

Menurut dia, diskursus ini rentan dipolitisasi.

Tak hanya berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, kata Al Araf, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menolak gugatan aturan batas usia pensiun TNI.

Baca Juga: Simak Arti Kedutan di Perut Menurut Primbon Jawa, Pertanda Anda Akan Dapat Hal Baik Ini

Maka dari itu, batas usia pensiun bagi perwira TNI tetap 58 tahun dan bintara hingga tamtama tetap 53 tahun.

Oleh karenanya, menurut Al Araf, memang sudah seharusnya Andika diganti setelah masa jabatannya berakhir pada tahun ini karena memasuki usia pensiun.

"Perpanjangan masa pensiun Panglima TNI sudah tidak urgensi lagi dibahas karena Mahkamah Konstitusi sudah menolak permohonan terkait hal itu," kata dia. (*)