Find Us On Social Media :

3 Bulan Lagi Panglima TNI Andika Perkasa Pensiun, Ternyata Syarat dan Aturan Pengangkatan Orang Nomor Satu di Militer Tak Sembarangan, Apa Saja?

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa

GridHot.ID - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebentar lagi pensiun.

Tak ayal, jelang pensiunnya Jenderal Andika Perkasa, sejumlah nama kini digadang-gadang bakal gantikan posisinya sebagai Panglima TNI.

Berikut cara pengangkatan Panglima TNI yang perlu diketahui.

Melansir serambinews.com, diberitakan sebelumnya, Jenderal TNI Andika Perkasa akan memasuki pensiun sebagai prajurit pada Desember 2022.

Sesuai tanggal lahir, 21 Desember 1964, jenderal berbintang empat itu akan memasuki usia 58 tahun.

Dengan demikian, maka masa jabatannya sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga akan berakhir.

TNI akan segera mendapatkan sosok Panglima baru yang memegang kendali atas tiga matra tempur, yakni Aangkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, sudah ada mekanisme terkait pensiunnya Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

"Iya sudah ada mekanismenya, ditunggu saja," kata Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Ketika ditanya mengenai siapa sosok yang disiapkan untuk menggantikan Andika Perkasa, Mahfud bilang hal itu akan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.

"Enggak tahu, itu Presiden itu. Presiden yang akan mengajukan ke DPR, ditunggu saja," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Panglima TNI Andika Perkasa Gercep Respons Aksi Oknum TNI Todongkan Pistol di Tol Jagorawi, Sosok Pelaku Terkuak, Kemenhan Minta Maaf