GridHot.ID - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebentar lagi pensiun.
Tak ayal, jelang pensiunnya Jenderal Andika Perkasa, sejumlah nama kini digadang-gadang bakal gantikan posisinya sebagai Panglima TNI.
Berikut cara pengangkatan Panglima TNI yang perlu diketahui.
Melansir serambinews.com, diberitakan sebelumnya, Jenderal TNI Andika Perkasa akan memasuki pensiun sebagai prajurit pada Desember 2022.
Sesuai tanggal lahir, 21 Desember 1964, jenderal berbintang empat itu akan memasuki usia 58 tahun.
Dengan demikian, maka masa jabatannya sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga akan berakhir.
TNI akan segera mendapatkan sosok Panglima baru yang memegang kendali atas tiga matra tempur, yakni Aangkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, sudah ada mekanisme terkait pensiunnya Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
"Iya sudah ada mekanismenya, ditunggu saja," kata Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Ketika ditanya mengenai siapa sosok yang disiapkan untuk menggantikan Andika Perkasa, Mahfud bilang hal itu akan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.
"Enggak tahu, itu Presiden itu. Presiden yang akan mengajukan ke DPR, ditunggu saja," kata Mahfud MD.
Untuk diketahui, Andika Perkasa telah menjabat sebagai panglima TNI sejak 17 November 2021 dan akan menginjak usia pensiun 58 tahun pada Desember 2022 mendatang.
Mengenai segera pensiunnya Andika Perkasa, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyatakan, masa jabatan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa yang akan berakhir pada akhir tahun ini, bisa saja diperpanjang.
Namun, ia mengatakan, perpanjangan itu bisa dilakukan asalkan Presiden Joko Widodo setuju untuk memperpanjangnya.
Menurut Kharis, perpanjangan masa jabatan Panglima TNI bukanlah hal baru.
“Kalau perpanjangan mungkin saja tergantung presiden. Sejarahnya kita pernah ada perpanjangan beberapa panglima, kalau enggak salah sudah dua kali,” tutur Kharis ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Diketahui, Jenderal TNI Endriantono Sutarto pernah dipepanjang masa jabatannya sebagai Panglima.
Sedianya, Endirantono yang menjabat di era kepemimpinan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri, pensiun di tahun 2006 atau di era Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
Namun, Endriantono baru pensiun di tahun 2007 setelah usulan perpanjangan masa jabatannya disetujui DPR.
Dengan begitu, Endriantono pensiun di usia 59 tahun.
Politikus PKS itu mengklaim, Komisi I akan mendukung keputusan Jokowi apabila memang berencana untuk memperpanjang masa jabatan Panglima.
Namun diketahui, hingga kini Jokowi maupun pihak Istana belum membahas mengenai wacana tersebut.
"Belum ada keputusan, ya kita tidak bisa berandai-andai," ucapnya.
Sebagai informasi, Andika telah menjabat sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto sejak 17 November 2021.
Saat itu usianya telah mencapai 56 tahun.
Ketika Desember 2021, usia Andika beranjak menjadi 57 tahun.
Sesuai ketentuan, usia pensiun Panglima TNI adalah 58 tahun.
Jika tak diperpanjang maka Jokowi mesti memilih calon pengganti Andika dan DPR bakal melalukan fit and proper test untuk menentukan kelayakan figur tersebut dalam waktu dekat.
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, bursa calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa mulai ramai diperbincangkan.
Sebagaimana diketahui, Andika pensiun tiga bulan lagi, tepatnya Desember 2022.
Kini, tiga nama kepala staf angkatan dari tiga matra TNI digadang-gadang menjadi orang nomor satu di militer itu. Ketiganya yakni:
- Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman;
- Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAU) Laksamana Yudo Margono; dan
- Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan,mekanisme penggantian Panglima TNI sudah ada mekanismenya sendiri.
Namun, Mahfud tak mengungkap sosok pengganti Andika. Dia menyebut, hal itu akan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.
"Iya sudah ada mekanismenya, ditunggu saja," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Lantas, apa saja syarat menjadi seorang Panglima TNI? Bagaimana aturan pengangkatannya?
Syarat Panglima TNI
Pengamat pertahanan Anton Aliabbas mengatakan, salah satu syarat menjadi Panglima TNI adalah perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan.
Oleh karenanya, besar kemungkinan satu dari tiga kepala staf angkatan yang kini menjabat bakal ditunjuk sebagai pengganti Andika.
"Nama tersebut haruslah terlebih dahulu menjabat posisi kepala staf angkatan, baik sebagai KSAD, KSAL, atau KSAU," kata Anton kepada Kompas.com, Selasa (14/9/2022).
Anton mengatakan, tak menjadi soal seandainya presiden menunjuk nama di luar tiga kepala staf yang kini menjabat. Namun, nama itu harus lebih dulu ditunjuk sebagai kepala staf angkatan untuk selanjutnya dipilih menjadi calon panglima.
Syarat mengenai calon Panglima TNI ini diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
"Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI," demikian Pasal 13 Ayat (3) UU TNI.
"Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan," lanjutan ayat 4.
Cara pengangkatan Panglima TNI
Tata cara pengangkatan Panglima TNI juga diatur dalam UU TNI. Menurut Pasal 13, panglima diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Mulanya, presiden mengusulkan calon panglima untuk mendapat persetujuan dari DPR.
Jika DPR tidak menyetujui calon panglima yang diusulkan, maka presiden mengusulkan calon pengganti.
Berikut selengkapnya soal syarat dan tata cara pengangkatan Panglima TNI merujuk Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004:
- TNI dipimpin oleh seorang Panglima;
- Panglima diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPR;
- Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI;
- Jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan;
- Untuk mengangkat Panglima, Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan DPR;
- Persetujuan DPR terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR;
- Dalam hal DPR tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti;
- Apabila DPR tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, DPR memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.
- Dalam hal DPR tidak memberikan jawaban, dianggap telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.
- Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima lebih lanjut dengan keputusan Presiden. (*)