Find Us On Social Media :

Disaksikan Ketua Komnas HAM, Lukas Enembe Telepon Dirdik KPK, Isi Perbincangan Diungkap Kuasa Hukum Gubernur Papua: Jangan Ada Lagi Narasi Dijemput Paksa

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri) dan Gubernur Papua Lukas Enembe (kanan)

Gridhot.ID - Gubernur Papua Lukas Enembe 2 kali mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sejak awal September 2022, belum sekalipun KPK berhasil memeriksa Lukas Enembe.

KPK pertama kali memanggil Lukas Enembe pada 12 September 2022. Namun, mantan Bupati Puncak Jaya itu mangkir.

Lukas kembali dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin (26/9/2022). Tetapi, panggilan itu tak diindahkan.

Kuasa hukum Lukas beralasan, kliennya tak memenuhi panggilan KPK karena sakit.

"Kondisi Bapak tidak sehat sehingga dipastikan besok tidak bisa datang," kata kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening kepada Kompas.com, Minggu (25/9/2022).

Kendati demikian, Lukas disebut telah menghubungi pihak KPK melalui sambungan telepon seluler. 

Adalah Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu yang dihubungi langsung oleh Lukas melalui ponsel kuasa hukumnya.

Melansir Kompas TV, Stevanus mengungkapkan isi pembicaraan antara kliennya dengan pihak KPK tersebut.

Menurut Stevanus, Asep Guntur Rahayu meminta Lukas untuk datang ke Jakarta menjalani pemeriksaan KPK.

Selain itu, komunikasi antara kedua belah pihak juga membicarakan kondisi kesehatan Lukas yang nantinya akan diperiksa oleh dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Baca Juga: Lukas Enembe Habiskan Ratusan Miliar untuk Judi, Pengacara Sebut Gubernur Papua Hanya Cari Refreshing saat Berobat di Singapura, Aloysius Renwarin: Hiburan