Gridhot.ID - Rekrutmen PPPK Guru 2022 akan dibuka pada minggu ketiga November mendatang.
Sejumlah persyaratan dan ketentuan dalam rekrutmen PPPK Guru 2022 bisa diakses melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
Sembari menunggu jadwal PPPK Guru 2022, ketahui bahwa pendaftaran P3K dilakukan melalui laman resmi BKN di SSCASN yakni sscasn.bkn.go.id.
Adapun pengadaan PPPK Guru 2022 dapat diikuti oleh 2 kategori, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.
Dilansir dari laman Menpan.go.id, pada PPPK Guru 2022 terdapat aturan baru terkait seleksi kompetensi. Berikut daftarnya:
Pelamar prioritas I
- Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunaan hasil seleksi PPPK 2021
Yang termasuk pelamar prioritas I adalah tenaga honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 tetapi belum mendapat formasi.
Pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III
- Seleksi kompetensi untuk pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang
Pelamar prioritas II yakni tenaga honorer kategori II (THK-II). Pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal 3 tahun.
- Seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilakukan dengan CAT-UNBK untuk menilai kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural dengan standar kompetensi jabatan
Lulusan PPG yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik, masuk dalam kategori pelamar umum.