Find Us On Social Media :

Putri Candrawathi Dipindahkan dari Mako Brimob ke Rutan Salemba, Istri Ferdy Sambo Disebut dalam Kondisi Begini Sebelum Ditahan, Kapuspenkum Kejagung: Kami Langsung Cek

Penampilan Putri Candrawathi dinilai berubah drastis saat pakai baju tahanan, kok bisa?

GridHot.ID - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo diketahui terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kini, Putri Candrawathi pun telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Ferdy Sambo dan beberapa orang lainnya.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tiba di Gedung Kejagung RI untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Rabu (5/10/2022).

Melansir tribun-timur.com, setelah tahap dua atau penahanan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi mendapat perlakuan berbeda.

Tempat penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dipindahkan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Putri Candrawathi sebelumnya ditahan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua Depok.

Kini, Putri Candrawathi dipindahkan tempat penahanannya ke rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Timur.

Hal tersebut disampaikan Jampidum Fadil Zumhana saat penerimaan tahap kedua berkas perkara pembunuhan Brigadir J.

"Untuk ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI," ujar Fadil dalam konferensi pers di Gedung Jampidum, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Sedangkan untuk tersangka kasus pembunuhan berencana lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Maruf tidak dipindahkan tempat penahanannya.

Ferdy Sambo tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Baca Juga: Ferdy Sambo Akhirnya Ucap Permintaan Maaf Langsung ke Keluarga Brigadir J, Suami Putri Candrawathi Justru Masih Kekeh Akui Kebenaran Soal Pelecehan Seksual

Sedangkan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

Fadil juga menjelaskan, penahanan dari Kejaksaan juga dilakukan untuk tersangka kasus obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi proses penegakan hukum kasus pembunuhan Brigadir J.

Tujuh tersangka obstruction of justice dengan inisial FS, HK, AN, ARA, BQ, CP dan IW turut ditahan di tempat yang sama seperti tempat penahanan sebelumnya.

"Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, AN, ARA, kami melakukan penahanan di Mako Brimob. Terhadap yang lain, CP, BQ dan IW di Bareskrim Polri," kata Fadil.

Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyerahan berkas tahap II dari Polri kepada Kejaksaan atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain penyerahan tersangka, Kejaksaan juga menerima penyerahan barang bukti yang sudah diverifikasi pada Selasa (4/10/2022).

Namun, Fadil tidak menjelaskan secara rinci barang bukti apa saja yang dilimpahkan kepolisian kepada kejaksaan.

Dilansir dari Kompas.com, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, kondisi istri Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam keadaan sehat sebelum ditahan.

“Sebelum menjadi tahanan penuntut umum yang bersangkutan dalam kondisi sehat, sampai saat ini juga dalam keadaan sehat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).

Menurut Ketut, Kejagung juga memilikki tim dokter untuk melakukan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap semua tahanan di Rutan Kejagung.

Bahkan, Kejagung menyiapkan Rumah Sakit (RS) Adhyaksa Ceger untuk merawat apabila ada tahanan yang sakit.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Bharada E Dipisahkan di Tahanan, Kejaksaan Agung Sebut Richard Eliezer Bakal Diperlakukan Sama dengan Suami Putri Candrawathi, Jampidum Janjikan Satu Hal

“Setiap saat kalau ada tahanan yang sakit pun kami langsung cek dan kita siapkan juga RS Adhyaksa Ceger milik Kejaksaan," kata dia.

Putri Candrawathi dan para tersangka lain di kasus kematian Brigadir J telah dilimpahkan ke Kejagung pada Rabu (5/10/2022).

Sebelum dilimpahkan, Polri juga telah memeriksa kondisi kesehatan para tersangka. Hasilnya, kondisi kesehatan Putri dan tersangka lainnya dinyatakan sehat.

"Semua dinyatakan sehat," kata Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Adapun para tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang dilimpahkan ke Kejagung yakni adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf.

Ada juga 7 tersangka di kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Kurniawan. (*)