GridHot.ID- Kabar gembira bagi calon pelamar yang ingin mendaftarkan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dilansir Gridhot.id dari Tribunjogja.com, pemerintah rencananya akan kembali membuka rekruitmenPPPK 2022dalam waktu dekat.
Tentunya kembali dibukanya kesempatan untuk menjadi PPPK ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat, terutama mereka yang tengah mencari pekerjaan.
Berikut ini informasi resmi mengenai pembukaanpendaftaran PPPK2022.
Mengutip dari laman resmi menpan.go.id, rekrutmen PPPK akan digelar pada bulan November.
Hal ini dikatakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas.
"Ini sudah saya pelajari, kalau lihat time table-nya, ini cukup mepet waktunya, harus tuntas persiapannya karena jelang akhir September 2022 sudah harus rekrutmen PPPK-nya."
"Kita harus melipatgandakan kecepatan bekerja,"ungkap Azwar Anas, dikutip dari laman resmi menpan.go.id.
Rapat koordinasi tersebut juga membahas jumlah kebutuhan ASN termasuk di dalamnya formasi PPPK, prioritas pelamar PPPK, hingga teknis pelaksanaan tes PPPK.
Baca Juga:Ayo Cek Lagi Syarat Daftar PPPK 2022, Pemerintah Akan Segera Buka Pendaftaran di Bulan Ini
Formasi Kebutuhan ASN tahun 2022
Pemerintah melalui Kementerian PANRB juga telah menetapkan jumlah kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) nasional tahun 2022.
Dikutip Grid.id dari laman resmi menpan.go.id, berdasarkan data per 6 September 2022, kebutuhan ASN tahun 2022 yakni sebanyak 530.028.
Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat yakni sebanyak 90.690, sementara untuk instansi daerah sebanyak 439.338.
Adapun kebutuhan untuk instansi daerah terinci kembali untuk PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan, dan PPPK Tenaga Teknis.
Formasi untuk PPPK Guru yakni sebanyak 319.716.
Sementara PPPK Tenaga Kesehatan dengan jumlah 92.014 dan sisanya sebanyak 27.608 untuk PPPK Tenaga Teknis.
Prioritas Kategori Pelamar PPPK Tahun 2022
Dikutip dari menpan.go.id, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni menjelaskan, pada 2022 pengadaan PPPK guru akan diprioritaskan pada tiga kategori pelamar.
Rincian tiga kategori prioritas pelamar PPPK Tahun 2022 yakni sebagai berikut:
- Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta.
Syarat pelamar prioritas I yakni masing-masing kategori tersebut harus sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021,"terang Alex, dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022 pada Selasa (13/9/2022).
- Pelamar Prioritas II
Pelamar Prioritas II PPPK 2022 adalah Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II).
- Pelamar Prioritas III
Prioritas III pelamar PPPK 2022 adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Adapun bagi lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek dan mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan, termasuk dalam kategori pelamar umum.
Mekanisme Pelamar PPPK Tahun 2022 untuk Prioritas II dan IIPlt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nunuk Suryani menjelaskan, terdapat tiga mekanisme pelamar prioritas II dan II dalam pengadaan rekrutmen PPPK guru tahun 2022.
- Mekanisme pertama
Mekanisme pelamar prioritas II dan II dalam rekrutmen PPPK 2022 akan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
- Mekanisme kedua
Mekanisme kedua akan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
- Mekanisme ketiga
Sementara mekanisme ketiga pelamar prioritas II dan III PPPK 2022 adalah mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
Teknis Pelaksanaan Tes PPPK Tahun 2022
Seperti seleksi rekrutmen PPPK tahun sebelumnya, pelaksanaan tes menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Hal ini dijelaskan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, masih dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022.
"Soal yang tersedia dan telah diterima BKN ada 4.750 soal SKD CASN,"ungkap Suharmen, dikutip dari menpan.go.id.
Rincian soal tersebut terdiri atas 4.075 soal seleksi kompetensi PPPK, 2.125 soal manajerial, 1.700 soal sosial kultural, dan 250 soal wawancara.
Apabila ditemukan kecurangan dalam pelaksanaan tes, pemerintah akan bergerak tegas dengan mendikualifikasi peserta.
Hal ini berkaca dari seleksi tahun lalu, BKN yang menemukan celah kecurangan langsung bergerak tegas dengan mendiskualifikasi lebih dari 300 peserta.
"Bukan hanya didiskualifikasi dari tes CASN selanjutnya, tetapi tidak boleh ikut seleksi CASN selamanya karena NIK mereka sudah kami catat,"tegas Suharmen.
Syarat Daftar PPPK 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 18 tahun.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas.
3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.
4. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas.
5. Tidak dan bukan anggota atau pengurus partau politik.
6. Memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar.
7. Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.
8. Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu.
9. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi BAN-PT.
10. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
(*)